TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah atas nama Dellya Gunawan dan Hendra Kartika divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Edi Syaputra Palawi SH MH kedua terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan termasuk dalam unsur pidana, melainkan masuk dalam unsur keperdataan (Onslaq).
Atas putusuan tersebut, melalui Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.
Agung menegaskan pihaknya segera melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas Onslag, terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan surat tanah atas nama Dellya Gunawan serta Hendra Kartika Ganda Sutoyo.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Angelina Sondakh Sempat Ingin Akhiri Hidup, Pesan sang Ayah Jadi Kekuatan
"Adapun pertimbangan kasasi tersebut kita ajukan karena berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kami menilai didalam faktanya jelas saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, justru mendukung dakwaan yang telah kami buat," ujar Agung melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2022).
Dijelaskan oleh Agung, menurutnya majelis hakim PN Palembang dalam pertimbangan vonis kemarin berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan unsur tindak pidana (Onslag).
"Sehingga dalam amar putusannya majelis hakim, terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan pidana," jelasnya.
Baca juga: KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun Penjara Wawan di Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
Meski demikian Kasi Pidum Kejari Palembang itu mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari salinan putusan majelis hakim untuk selanjutnya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kita masih menunggu salinan putusan terlebih dahulu, dalam waktu dekat akan kami ajukan kasasi," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketahui hakim Edi Syahputra Pelawi SH MH menjatuhkan pidana bebas kepada terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, yang dijerat melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, dimana sebelumnya kedua terdakwa tersebut diganjar dengan tuntutan pidana selama 1,5 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, dari pihak pelapor M Rozali mengatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan majelis hakim pengadilan yang memvonis bebas kedua terdakwa.
Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Doni Salmanan Pernah Blak-blakan soal Pendapatannya dari Trading, Rp3 M Sebulan
"Pastinya sebagai pihak yang berseberangan dengan kedua terdakwa (Pelapor) saya sangat kecewa atas putusan tersebut. Dari tuntutan 18 bulan, saya berharap keduanya dapat dihukum minimal 1 tahun," ujar Rozali.
Sebagai pihak pelapor kasus dugaan pemalsuan tanah atas dua terdakwa, Rozali mengatakan akan mengajukan banding.
"Saya tidak akan tinggal diam. Atas putusan majelis hakik kemarin, saya akan minta MA, Kejaksaan, dan KPK untuk memeriksa kasus ini,"jelasnya.
Penulis: Chairul Nisyah
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pengadilan Negeri Palembang Vonis Bebas 2 Terdakwa Pemalsuan Tanah, Jaksa Ajukan Kasasi