News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kiri). Priyanto saat memasukkan jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) ke dalam mobil Izusu Panther yang dikendarainya (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Priyanto, menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Seperti diketahui, kedua korban tabrak lari adalah Salsabila dan Handi Harisaputra yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada 8 Desember 2021 lalu.

Dilansir Kompas.com, Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.

Kolonel Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Tolak Saran Anak Buah, Kolonel Priyanto Pilih Buang Jasad Sejoli di Sungai Padahal Handi Masih Hidup

Baca juga: Ucapan Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto: Kasihan Bapak, Itu Anak Orang Pasti Dicari Orang Tuanya

Selain itu, Kolonel Priyanto dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan yerhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Apabila berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kita Tentara, Jangan Cengeng

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Anak Buahnya Patuh Buang Jasad Handi-Salsa: Ikuti Perintah, Jangan Cengeng

Tak Ajukan Eksepsi usai Didakwa Pembunuhan Berencana

Kolonel Priyanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Keputusan diambil setelah Kolonel Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya.

"Tidak mengajukan," kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Lantaran Priyanto dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, sidang berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak Oditur Militer.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, menuturkan pihaknya bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang.

Baca juga: Sempat Diminta Urungkan Rencana Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kamu Diam Saja

Baca juga: Ucapan Kolonel Priyanto Buat Anak Buahnya Menurut untuk Buang Jasad Handi-Salsa: Gak Usah Cengeng

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini