TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Warga yang tinggal di sekitar rumah Indra Kesuma alias Indra Kenz di Komplek Cemara Asri mengungkap sosok keluarga Crazy Rich Medan.
Hal itu disampaikan Linda (nama samaran) kepada Tribun-medan.com, Rabu (9/3/2022).
Ada pun Linda dijumpai saat berada di sekitar rumah Indra Kenz senilai Rp 5 miliar.
Rumah Rp 5 miliar itu diketahui sempat di posting Indra Kenz di akun YouTubenya.
Indra Kenz menjelaskan di akunnya itu, rumah Rp 5 miliar tersebut akan diberikan untuk orangtuanya.
Baca juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Vanessa Khong Ditanya soal Kedekatan Pribadinya hingga Bisnis Indra Kenz
Linda menyampaikan bahwa keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut.
Namun terakhir semalam keluarga Indra ada yang datang ke lokasi.
"Semalam ada datang sebentar siang - siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya.
Dia juga mengungkapkan sosok keluarga Indra serta Indra sombong sekali sewaktu membuat rumah tersebut.
Hal tersebut diungkapkannya karena tak pernah Indra dan keluarganya menegur warga sekitar.
"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya.
Baca juga: Terima Dana dari Indra Kenz, Vanessa Khong Sang Pacar Bakal Terseret dan Menyusul Jadi Tersangka?
"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya.
Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.
Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.
Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Susul Indra Kenzz Jadi Tersangka Penipuan
"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.(cr8/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Warga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz Sombong Minta Ampun: Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu