TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Doni Salmanan telah ditahan terkait kasus Binary Option Platform Quotex.
Istri Doni diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya itu.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.
Alasan pihaknya meminta penangguhan lantaran yang bersangkutan bertindak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Penangguhan, istri dari Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan, Ya betul, karena Doni sangat kooperatif memenuhi panggilan," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).\
Baca juga: Alffy Rev Buka Suara Terkait Suntikan Dana dari Doni Salmanan dalam Proyek Wonderland Indonesia
Meski mengajukan penangguhan penahanan, Ikbar tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
"Dikabulkan atau tidak kan itu kewenangan penyidik, dalam arti kita berharap saja, tapi kita tetap kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri," kata Ikbar.
Setelah Doni Salmanan jadi tersangka, Ikbar mengatakan kepolisian baru mengamankan HP milik Doni.
"Sepengetahuan saya barang bukti yang sudah diamankan penyidik itu baru HP, menyusul akan mengambil bukti-bukti lain dari pihak penyidik," katanya.
Baca juga: Bisakah Reza Arap Terjerat Hukum karena Terima Uang Rp1 M dari Doni Salmanan? Ini Analisa Ahli Hukum
Ditanya terkait subtansi dari pemeriksaan Doni Salmanan oleh penyidik, Ikbar mengaku hanya seputar masalah platform Quotex.
"Lebih fokus ke masalah platform Quotex ini, terkait masalah ini kan mungkin pihak DS pun punya pandangan lain," tambahnya.
Pihaknya menyampaikan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku, baik Doni maupun kuasa hukum berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum.
"Langkah hukum yang kita lakukan sebetulnya kita lebih mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Kompas.com