TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Irwan (34), tahanan hakim yang dititipkan pada Lapas Kelas IIB Sarolangun, Jambi kabur, Kamis (10/3/2022).
Kepala Lapas Sarolangun Irwan mengatakan, tahanan hakim Sarolangun itu memiliki nama yang sama dengan dirinya yakni Irwan.
Tahanan itu berasal Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Menurutnya, tahanan itu kabur dengan memanjat tembok lapas.
"Melalui tembok samping, tempat hunian tahanan tersebut. Tembok itu berbatasan dengan tembok yang roboh beberapa bulan lalu," ujarnya.
"Berbatasan dengan tembok roboh yang kita batasi dengan tembok seng. Itulah yang menjadi alternatif kabur yang bersangkutan karena menganggap seng itu bisa dicongkelnya," sambung Irwan.
Setelah berhasil kabur, tahanan itu menuju ke rumah sepupunya untuk meminjam telepon seluler guna menelepon sang istri di Kecamatan Pauh.
"Pengakuan dia tadi pinjam HP sepupunya untuk nelepon istri minta dijemput," ujarnya.
Tahanan tersebut telah kembali setelah diamankan dan diserahkan oleh keluarga kepada para petugas lapas di rumahnya.
Kronologis
Irwan tahanan hakim yang kabur dari lapas kelas IIB Sarolangun, berhasil diamankan oleh sipir penjara atau Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) dalam waktu tidak sampai 1x24 jam.
Irwan diamankan di kediamannya di Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh, Sarolangun sekira pukul 00.00 WIB, Jumat (11/3/2022) dini hari.
Baca juga: Pria Usia 60 Tahun Dijebloskan ke Tahanan Polres Tulungagung, Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Remaja
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun Irwan mengatakan, tahanan kabur telah kembali berkat pihak keluarga tahanan yang koperatif telah menyerahkannya untuk dibawa kembali oleh petugas.
"Kita tangkap kembali, yang bersangkutan bisa kita bawa kembali ke lapas. Kita melakukan pendekatan kepada pihak keluarga. Setelah mendapatkan informasi dari anggota yang terjun duluan ke alamat tahanan, saya turun untuk memastikan," katanya, Jumat (11/3/2022) dini hari.
Irwan mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah melakukan kordinasi yang cukup alot dengan pihak keluarga tahanan.
Pihak keluarga tahanan diakui kalapas, koperatif dan bersedia mengembalikan tahanan kepada pihak lapas.
Irwan mengatakan, tahanan Irwan tetap akan menjalani hukumannya sesuai yang ditetapkan oleh hakim, yakni empat tahun penjara.
Tahanan yang kabur ini terjerat kasus 365 yakni penodongan.
"Empat tahun ini tetap, cuma prosesnya seharusnya satu bulan mungkin bisa lebih awal, mungkin agak kita tunda sedikit."
"Tetap pelanggarannya ada sanksi, kita pastikan dengan tertangkapnya yang bersangkutan tidak ada petugas yang melakukan kekerasan fisik," katanya.
Tahanan kabur tersebut diketahui petugas usai apel pengecekan oleh petugas lapas usai Salat Zuhur.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tahanan Lapas Sarolangun Yang Kabur Berhasil Diamankan Kembali Usai Menelepon Istri