Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah korban, A (21) melapor ke polisi.
Ia menjelaskan sekira pukul 11.00 Wita, korban datang melaporkan sang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Polisi Buru Pria yang Menganiaya dan Injak Kepala Sopir Truk di Pasar Rebo Jakarta Timur
"R (suami) sudah kita amankan karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap A (istri)," kata AKP Mochamad Jacub kepada TribunnewsSultra.com.
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan kronologi penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan sang suami, R terhadap korban, A.
Hal tersebut lantas membuat pasang suami istri ini cekcok. R menggunakan setrika melukai wajah dan tangan korban.
"Motif pelaku cemburu. Menurut pelaku ada bukti chat korban dengan laki-laki lain," tambah AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Amankan Pelaku KDRT di Konawe Sulawesi Tenggara, Motif Suami Setrika Istri Gegara Cemburu
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
Berita lainnya seputar Kabupaten Konawe.