Selanjutnya, IPT sempat merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp.200 dan akhirnya berhasil menyetubuhi korban.
Sebelumnya pelaku RS menyetubuhi korban terlebih dahulu di kamar yang sama.
Saat bersama IPT, korban merasa kesakitan dan berteriak.
Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka IPT kemudian membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal.
Setelah kurang dari 1 jam, IPT melihat korban sudah tidak bergerak.
Jasad korban dibuang pelaku
Melihat korban sudah tak bernyawa, lanjut Abdul, IPT bersama RS mengikat korban dengan tali jemuran yang ditemukan di penginapan.
“Tali itu diserahkan kepada IPT dan setelah itu, keduanya menggendong mayat korban ke dalam gorong-gorong."
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Luwu Utara Dirudapaksa Ayah Kandung, Modus Pelaku Ancam Habisi Korban dan Adiknya
"Tersangka mengikat kaki korban diisi dalam karung, kemudian korban diikat dengan batu dengan maksud menjadi beban agar mayat korban tidak hanyut terbawa air,” beber Abdul.
Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 Pasal 351 ayat 3 ayat 338 KUHP pasal pasal 55 ayat 1 UUD Pasal 351.
Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Lukman Mukadar)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Berita lainnya seputar Kabupaten Maluku Tengah.