Di lokasi kejadian moge yang dikendarai Agus tersebut menabrak Hasan Firdaus bin Wasmo (8) yang menyeberang jalan bersamaan dengan saudara kembarnya, Husen Firdaus.
Korban Hasan mengalami luka-luka yang cukup parah dan meninggal di lokasi kejadian.
Kedua jasad bocah kembar tersebut, Sabtu (12/3) siang itu juga dibawa ke Puskemas Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
"Kondisi jalan di sekitar lokasi kejadian memang rawan," katanya di Mapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022).
Bagian dari ruas jalan tikungan tajam. Lebar badan jalan mencapai 6 meter dan lebar bahu jalan 2 meter. Merupakan jalan aspal dengan status jalan provinsi, dilengkapi penerangan jalan, rambu-rambu dan pengaman jalan.
Baca juga: Fakta Baru Anak Kembar Tertabrak Moge, si Adik Sempat Ingin Tolong Kakak, 2 Bikers Jadi Tersangka
“Waktu kejadian cuaca cerah, siang hari dan tidak hujan,” jelas AKP Zanuar Cahyo Wibowo.
Setelah dilimpahkan dari Polres Pangandaran, Sat Lantas Polres Ciamis bergerak cepat menangani kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar tersebut.
Adapun Angga Permana Putra dan Agus Wardi ditetapkan tersangka. Keduanya ditahan di Mapolres Ciamis dan terancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.
Sementara dua moge, baik yang merah maupun yang silver sudah diamankan di Polres Ciamis. Setelah dilakukan penelusuran, kedua moge tersebut ternyata bermasalah.
Moge merah tidak terdaftar di kepolisian. Sementara moge silver dengan pelat nomor B 6227 HOG terdaftar di kepolisian tetapi diduga menunggak pajak (andri m dani)
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Ketua HDCI Bandung Ungkap Kondisi Pengendara Moge yang Ditahan di Polres Ciamis Seusai Tabrak Bocah