News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motor Gede Tabrak Anak Kembar

FAKTA Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Kini Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah kembar dan (Kanan) Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar. Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3/2022).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.

Kedua moge tersebut masing-masing dikemudikan oleh APP (40) warga Kota Cimahi, dan AW (52) asal Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis, Senin (14/3/2022).

"Sudah menjadi tersangka," kata Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJabar.id.

Saat ini, kedua pengendara moge itu telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ya, ditahan," ungkap dia.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditahan

Baca juga: Wagub Jabar Minta Pengendara Moge Turunkan Ego

Berikut fakta-fakta terkait penabrak anak kembar menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Terancam 6 Tahun Penjara

Diberitakan Kompas.com, penetapan status pengendara moge sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ada dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pengendara moge tersebut, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta."

Baca juga: Pengendara Moge Santuni Keluarga Bocah Kembar Rp 50 Juta, Kapolda: Itu Akan Jadi Pertimbangan Hakim

Baca juga: Pengendara Moge di Bandung Diduga Aniaya Pengendara Lainnya Karena Terjatuh saat Mau Belok

Polisi Ungkap Kronologinya

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, rombongan besar kendaraan moge ini tengah melakukan touring ke Pangandaran.

"Tapi ada yang tertinggal tiga kendaraan, nah tiga kendaraan ini menyusul di belakang," ujarnya di Polda Jabar, Senin, dilansir Kompas.com.

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Padna)

Dalam perjalanan, seorang anak menyeberang jalan, dan akhirnya tertabrak kendaraan moge yang tengah menyusul rombongan itu.

"Ada satu orang yang mau menyeberang kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor, dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang satu lagi menabrak saudaranya yang satu lagi, akhirnya keduanya meninggal di tempat," terangnya.

Baca juga: Jatuh saat Putar Balik, Pengendara Moge Malah Salahkan Pemotor, Aniaya dan Ancam Korban

Baca juga: Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Proses Hukum Berlanjut meski Pengendara Moge Beri Santunan

Sebelumnya, pihak kepolisian memastikan proses hukum bagi pengendara moge yang menabrak anak kembar hingga meninggal dunia itu tetap berlanjut.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, pengendara moge sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban.

Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya di Lembang, Senin, seperti diberitakan TribunJabar.id.

Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp 50 juta, dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.

Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada pihak keluarga dua bocah kembar yang meninggal dunia karena tertabrak motor gede, Senin (14/3/2022). (Tribun Jabar/Padna)

Saksi Mata Sebut Korban Terpental

Seorang saksi mata yang juga warga setempat, Idin, menuturkan detik-detik kecelakaan maut tersebut.

Ia mengatakan, kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Baca juga: Polisi Cari Pengendara Moge yang Menganiaya Pengendara Motor Lain di Kota Bandung

Baca juga: Meski Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar Beri Santunan Rp 50 Juta, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Di lokasi, ada anak kembar yang hendak menyeberang jalan.

"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," ungkapnya melalui video yang didapat TribunJabar.id, Sabtu.

"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar (SD) dan hendak menyebrang," jelasnya.

Kedua korban lalu dinyatakan meninggal dunia.

Mereka mengalami luka parah di bagian kepala.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Hilman Kamaludin/Padna) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi/ Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha)

Berita lain terkait Motor Gede Tabrak Anak Kembar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini