TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendesak Polda Bali memberantas kasus dugaan penipuan dan human trafficking pekerja asal Bali, khususnya di Turki.
Divisi Hukum AP3MI Bali, I Putu Pastika Adnyana berharap Polda Bali bisa mengembangkan kasus ini, tidak cukup atau berhenti hanya dari terlapor (NKT, 21) saja.
"Karena patut diduda ada sindikat lain yang masih berkeliaran merekrut dan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) kita dengan nonprosedural," ujar dia kepada Tribun Bali, Rabu (16/3).
Menurutnya, perkara ini sudah sewajarnya menjadi atensi seluruh pihak berwenang untuk memberantas tindak kejahatan ini.
"Tentu saja perkara ini menjadi atensi untuk kita semua dalam memberantas tindak kejahatan yang dilakukan terlapor beserta kroni-kroninya. Ini murni tindak kejahatan yang memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," tegasnya.
"Stakeholder pemerintahan yang ikut bergerak cepat atas musibah yang dialami korban di Turki, atas dugaan penipuan dan human trafficking yang dilakukan oleh terlapor," imbuh Pastika.
Putu Pastika yang juga selaku kuasa hukum korban, mengatakan, perkembangan kasus hukum yang dilaporkan oleh NKT asal Buleleng saat ini masih bergulir di Polres Buleleng.
"Terkait perkembangan pemeriksaan kami memonitor Polda Bali sudah melimpahkan proses ini ke Polres Buleleng guna mempermudah para korban maupun keluarga korban untuk mendapatkan pelayanan," tutur Putu Pastika.
Pihaknya menekankan bahwa pelaku harus ditindak tegas untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi sindikat pelaku kejahatan serupa.
Sebanyak 29 PMI yang telantar di Turki akan dipulangkan ke tanah air dalam waktu dekat. Pemulangan para PMI ini difasilitasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Luar Negeri.
Hal itu dikatakan Pastika yang menyebutkan, saat ini mereka sudah dalam perlindungan Kemenlu, KJRI Istanbul dan KBRI.
Terpisah, dalam keterangan tertulis Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari menjelaskan, 29 WNI tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.
Kasus penipuan dan pengiriman PMI secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki kerap terjadi dan dalam dua tahun belakangan ini meningkat pesat.
Sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang termasuk kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul.
Kasus penipuan dan penempatan PMI secara illegal/nonprocedural akan ditangani serius oleh aparat hukum di Turki dan di Indonesia. (ian/rtu)
Baca juga: Polisi di Badung dan Klungkung Sidak Distributor dan Agen Minyak Goreng