News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Jember Cabuli Anak Temannya, Terbongkar saat Ayah Korban Pulang dari Antar Istri Melayat

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Seorang pria berinisial J (37) di Kabupaten Jember, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena telah melecehkan anak temannya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial J (37) di Kabupaten Jember, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap karena telah melecehkan anak temannya yang masih berusia 15 tahun.

Kasus ini terbongkar saat ayah korban pulang dari mengantar istrinya melayat.

Dia melihat temannya langsung kabur dari rumahnya.

Dari situ, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Perbuatan J terbongkar pada Minggu (13/3/2022) lalu.

Sekitar pukul 12.00 WIB, J mendatangi rumah korban.

Baca juga: Guru Agama Diduga Cabuli 6 Muridnya di Ponorogo Jatim

Di rumah, ada orang tua korban. Si ayah korban tidak curiga, karena memang mereka berteman.

Sampai akhirnya, ayah korban pamit mengantar istri melayat ke tetangga yang meninggal dunia.

Saat korban seorang diri itulah, J melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban.

Ternyata ini merupakan perbuatan yang sudah keenam kalinya.

Sekitar 15 menit, ayah korban pulang. J yang panik langsung kabur.

Ayah korban lantas menanyai korban, sampai akhirnya korban mengaku.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Medan Masih Buron dan Ibu Korban juga Menghilang

Baca juga: Jadi Buronan Polisi, Ini Ciri-ciri Tukang Siomay Pelaku Rudapaksa Bocah di Jagakarsa

Pada Rabu (16/3/2022), polisi berhasil menangkap J di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di Kecamatan Sukorambi.

Dia pun digelandang ke Polsek Jenggawah.

"Setiap habis melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang Rp 20.000 kepada korban," ujar Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto.

Pelaku memberikan iming-iming uang itu, agar korban mau menuruti perbuatannya.

Atas perbuatan bejatnya, J dijerat memakai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Antar Istri Melayat, Ayah di Jember Curiga Temannya Langsung Kabur, Sang Anak Ungkap Fakta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini