TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik di Kabupaten Batubara, Sumatera Selatan tewas dikeroyok.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi bermula di warung tuak.
Si adik lebih dulu dikeroyok hingga babak belur.
Kemudian, dia menghubungi kakaknya dan mengatakan kejadian yang dialaminya.
Sang kakak kemudian menghampiri adiknya.
Namun, nahas keduanya dikeroyok hingga tewas.
Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara menangkap 19 orang tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di kedai tuak di Desa Pekan Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara pada Minggu (6/3/2022) malam.
Baca juga: UPDATE Moge Tabrak Dua Bocah Kembar hingga Tewas, 1 di Antaranya Pakai Pelat Nomor untuk Mobil
Baca juga: Suami Nekat Habisi Istri karena Tak Mau Diajak Rujuk, Anak Korban: Ibu Minta Tolong Penuh Darah
Penganiyaan ini mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
Dua korban meninggal yakni abang-adik, M Nizar(41) warga Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dan Muhammad Azhari(43).
Korban mengalami luka berat pada bagian wajah.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi menjelaskan kejadian tersebut bermula dari kedai tuak yang berada di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
"Kami memeriksa beberapa orang saksi yang mengaku melihat korban dikeroyok oleh para pelaku di salah satu warung," kata Fery, Jumat(18/3/2022).
Dalam pengakuan saksi, korban sempat dibawa oleh tersangka Sopian dan Nainggolan, menuju warung Boreg dan keduanya memukuli korban.
"Karena saksi curiga dengan gerak-gerik dua orang tersangka, saksi Novalia Tobing mengikuti dan sempat melerai dan sempat membawa korban Muhammad Nizar untuk di evakuasi," katanya.
Korban yang saat itu mengalami babak belur langsung menghubungi abangnya Muhammad Azhari untuk meminta bantuan dan memanggil rekan-rekannya.
Baca juga: Warga Sumenep Tewas Tertembak Polisi, Kapolres Minta Maaf
"Setelah itu, korban Azhari datang bersama rekannya, Angga, dan korban Muhammad Nizar melaporkan bahwa dirinya telah keroyok oleh Sopian, Nainggolan, dan Kevin," katanya.
Saat didatangi oleh Azhari dan Angga, tiba-tiba pelaku datang bersama rekan-rekannya menggunakan mobil dan kembali memukuli Nizar hingga tewas dan Azhari.
Katanya, Azhari sempat membawa Nizar ke klinik terdekat namun beberapa jam kemudian Nizar tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Berikut 19 orang tersangka yang diamankan oleh Satres Kriminal Polres Batubara KJS alias K (23 ), NN alias K (36), SS alias L (24), JS (32), BH (30), RFBB alias R (21), HM alias W (26), ACN (28), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26) BVBB alias B (26), DMO alias M (31), DBBB als D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23).
"Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara" pungkas Kasat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ABANG-ADIK Meninggal Dikeroyok di Kedai Tuak, Polisi Tetapkan 19 Orang Tersangka Penganiayaan
(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)