TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria beristri di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan nekat mencabuli anak tetangganya yang masih remaja.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di pinggir sungai.
Modusnya, pelaku menganca, dan mengiming-imingi korban makan dan minum.
Ironisnya, perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku berulang kali.
Akibatnya, korban kini mengalami trauma.
Pelaku perbuatan asusila di Muara Enim berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Dia adalah HM (49) warga Lawang Kidul. Pria yang sudah punya istri dan tiga anak ini berbuat asusila ke seorang anak dibawah umur RS (17) yang masih merupakan tetangganya.
Baca juga: Istri di Bengkulu Pergoki Suami Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Beraksi saat Siang Bolong
Baca juga: Pria di Jember Cabuli Anak Temannya, Terbongkar saat Ayah Korban Pulang dari Antar Istri Melayat
Atas perbuatan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti dan diamankan bersama barang buktinya di Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (18/3/2022) kejadian asusila tersebut pertamakali terjadi dimulai bulan Desember 2021 malam.
Korban dan pelaku masih bertetangga dan sudah saling kenal.
Saat itu, korban bersama teman-temannya seperti biasa begadang hingga larut malam.
Ketika hari sudah tengah malam, tiba-tiba korban dipanggil pelaku yang sudah dikenalnya.
Setelah bertemu, ternyata pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya di tepi Sungai Enim sambil mengancam akan memukulnya jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.
Karena takut, korban pasrah dan menuruti kemauan.
Ternyata beberapa hari kemudian, pelaku kembali memanggil korban namun dengan modus mengajak korban makan mie dan membelikan minuman ringan.
Setelah sudah makan dan minum pelaku kembali jadi korban perbuatan asusila sehingga perbuatan tersebut berlangsung sampai sembilan kali dengan lokasi di pinggir Sungai Enim dan dibawah rumah kosong.
Karena terus menerus jadi korban asusila dari pelaku, membuat korban trauma dan berniat ingin pergi dari rumahnya untuk menghindari pelaku yang merupakan tetangganya.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri di Sigi, Pelaku Sudah Beraksi Berulang Kali
Namun sebelum pergi, korban sempat bercerita kepada temannya tentang keinginannya untuk pergi, namun ditanya oleh temannya apa penyebab korban ingin pergi.
Dan langsung dijawab korban, bahwa dirinya takut.
Mendengar jawaban tersebut temannya penasaran dan kembali bertanya takut karena apa.
Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya Korban mengaku jika dirinya sering diancam pelaku.
Sebab akibat perbuatan asusila yang sudah sembilan kali dilakukan pelaku telah membuatnya sakit ketika akan buang air besar.
Mendengar kejadian tersebut, lalu teman korban tadi melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban.
Mendengar hal tersebut, orangtua korban memanggil korban dan langsung dikonfirmasi masalah kebenaran informasi dari temannya tersebut.
Setelah mendengar pengakuan Korban sama dengan laporan temannya, orangtua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 9 Maret 2022 ke Polsek Lawang Kidul.
Setelah dimintai keterangan dan mengumpulkan alat bukti serta penyelidikan, akhirnya pada tanggal 12 Maret 2022, pelaku berhasil ditangkap ketika sedang berada dirumahnya tanpa perlawanan berarti dan diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Tiga Pemuda Berulang Kali, Terungkap saat Korban Tak Pulang ke Rumah
Menurut orangtua Korban, AD, meminta Pelaku diproses hukum seberat mungkin, karena akibat perbuatannya anaknya menderita secara fisik dan non fisik sebab sekarang anaknya trauma berat serta sangat ketakutan.
“Kami pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Muara Enim yang telah menangkap Pelaku,” katanya.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim didampingi Kanitreskrim Aiptu Guntur, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti baju Korban dan Pelaku.
Adapun modus Pelaku adalah dengan mengancam dan mengiming-imingi makan dan minum.
Antara Pelaku dan Korban sudah saling kenal dan bertetangga, bahkan Pelaku sering minta urut dengan Korban.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, Uu No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul 9 Kali Jadi Korban Asusila Tetangga Remaja di Muara Enim Trauma, TKP di Tepi Sungai dan Rumah Kosong
(Sripoku.com/Ardani Zuhri)