Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan JPU, hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kasus ini, Serka Wardi Usmanto Tambunan digebuki hingga lebam-lebam ketika hendak mengambil mobil rental milik kerabatnya.
Kala itu, mobil rental milik kerabat Serka Wardi digelapkan oleh seseorang di kawasan Klambir V.
Lalu serka Wardi bersama kerabatnya menuju Klambir V.
Sampai di lokasi, Serka Wardi malah diteriaki tentara gadungan.
Dia kemudian digebuki hingga lebam-lebam oleh massa.
Brimob Gadungan
Dalam kasus ini, ada peran Brimob gadungan bernama Sozotolu Laoli alias Pak Tian.
Sozotolu Laoli inilah yang menjual mobil rental milik kerabat Serka Wardi.
Saat ini, Sozotolu Laoli masih buron dan belum tertangkap.
Diketahui, Sozotolu Laoli ini merupakan residivis kasus penadahan barang curian.
Menurut informasi pada website sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Sozatolu Laoli alias Pak Tian pernah diadili pada November 2019 silam di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus penadahan barang curian.
Brimob gadungan ini membeli motor curian dari Binsar Napitupulu alias Ken Ken.