TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lagi-lagi kasus penipuan minyak goreng kembali terjadi. Kali ini dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang berinisial EY.
Korban wanita warga Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang berusia paruh baya mengaku kehilangan uang sebesar Rp 7,5 juta.
Dia mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (22/3/2022) siang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Kepada petugas, korban melaporkan HS, SA, dan RT pemilik nomor rekening saat dia mentransfer sejumlah uang.
Korban mengatakan kejadian bermula saat dia melihat iklan jual beli minyak goreng murah melalui akun media sosial (medsos) facebook atas nama Distributor Sembako.
Merasa tertarik, korban pun memesan lima dus minyak gorang kepada pelaku.
Lalu, pelaku meminta korban mengirimkan uang Rp 350 ribu sebagai pembayaran minyak goreng yang dibelinya.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Kena Sanksi
"Awalnya dari FB, ada jualan minyak murah. Saya tanya berapa harganya, lalu dia menjawab Rp 70 ribu/dus tetapi harus beli lima dus dan gratis satu dus," ungkap korban EY kepada petugas Polrestabes Palembang.
Tak lama kemudian, lanjut EY, dia dihubungi seseorang yang mengaku atas nama RT sebagai pegawai Bea Cukai.
Dimana dia meminta uang sebagai uang asuransi.
"Dia bilang. Kalau saya beli barang ilegal, makanya ada asuransi. Jadi, saya transfer uang Rp 7,5 juta. Tapi sampai sekarang minyaknya tidak datang," ujar EY.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abu Dani membenarkan laporan korban.
"Laporan sudah kita terima dan masih dalam penyelidikan anggota kita," ujarnya.
Penipuan Pre Order Minyak Goreng