Dengan jumlah uang Rp 95 juta, kata Safitri, kurang lebih minyak goreng yang akan diterimanya sebanyak 500 karton.
"Kemasan yang 2 liter, 1 karton itu isinya 6 piece, saya jual 32 ribu. Itu di bawah harga grosir, kalau grosir satu karton itu harganya 220 ribu saya cuma jual 200 ribu," ujar Safitri.
Menurut Safitri, pelaku mengaku bahwa dia juga tertipu dari pihak ke satu dan mengaku juga sudah membuat laporan polisi.
"Kaya bukti pembelian dia gitu, gak ada," katanya.
Safitri mengaku, ingin uang kembali meskipi kemungkinannya sangat kecil.
"Karena itu kan uang korban, tapi kalau enggak, ya ditangani sama polisi," ucapnya.
Jadi Tersangka
Terkini, Irmayani Rambe (29) ditetapkan menjadi tersangka. Irmayani adalah terlapor dugaan kasus pre-order minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah didalami lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, dan memiliki bukti transfer, maka Irmayani ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami melakukan pemanggilan sebagi saksi terlebih dahulu, sekali dipanggil tidak datang, dua kali tidak datang, akhirnya kami bawa, kami buatkan surat perintah kemudian menjemput," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (8/3/2022).
"Setelah kami periksa sebagai saksi, terpenuhi unsurnya maka statusnya menjadi tersangka," kata dia,
Terungkapnya kasus penipuan ini bermula bulan November - Desember 2021, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait dengan jual beli minyak goreng fiktif.
"Dalam artian masyarakat atau korban, ada dua orang yang melaporkan ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung. Sudah mentransfer sejumlah uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta lebih, dari situ para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo.