Kusworo mengatakan, tersangka menawarkan minyak goreng murah seharga Rp 28 ribu per 2 liter, di mana harga normalnya sekitar Rp 34 ribu.
"Di saat adanya momen informasi kelangkaan minyak yang diterima oleh warga, saat itu kemudian warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi dari korban ke tersangka," ucap dia.
Adapun dari hasil pemeriksaan yang didapatkan, korban yang sudah melakukan transfer ini sebanyak 18 orang.
"Dengan total (kerugian) Rp 1 miliar lebih," kata dia.
Baca juga: Kasus Pre Order Minyak Goreng Fiktif yang Merugikan Korban Hingga Rp 1 Miliar, IR Jadi Tersangka
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait ada saksi atau korban yang lain.
"Kami sengaja melakukan gerak cepat, supaya jangan sampai korbannya semakin banyak," tuturnya.
Kusworo menegaskan, tersangka sudah diamankan.
"Bagi korban yang pernah merasa bertransaksi dengan tersangka, silakan datang ke Polresta, untuk kami lengkapi berita acaranya," ucapnya.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Sripoku.com dengan judul Seorang IRT di Palembang Tertipu Pembelian Minyak Goreng, Pelaku Ngakunya Pegawai Bea Cukai