TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lagi-lagi kasus penipuan minyak goreng kembali terjadi. Kali ini dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang berinisial EY.
Korban wanita warga Jalan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang berusia paruh baya mengaku kehilangan uang sebesar Rp 7,5 juta.
Dia mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (22/3/2022) siang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Kepada petugas, korban melaporkan HS, SA, dan RT pemilik nomor rekening saat dia mentransfer sejumlah uang.
Korban mengatakan kejadian bermula saat dia melihat iklan jual beli minyak goreng murah melalui akun media sosial (medsos) facebook atas nama Distributor Sembako.
Merasa tertarik, korban pun memesan lima dus minyak gorang kepada pelaku.
Lalu, pelaku meminta korban mengirimkan uang Rp 350 ribu sebagai pembayaran minyak goreng yang dibelinya.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Kena Sanksi
"Awalnya dari FB, ada jualan minyak murah. Saya tanya berapa harganya, lalu dia menjawab Rp 70 ribu/dus tetapi harus beli lima dus dan gratis satu dus," ungkap korban EY kepada petugas Polrestabes Palembang.
Tak lama kemudian, lanjut EY, dia dihubungi seseorang yang mengaku atas nama RT sebagai pegawai Bea Cukai.
Dimana dia meminta uang sebagai uang asuransi.
"Dia bilang. Kalau saya beli barang ilegal, makanya ada asuransi. Jadi, saya transfer uang Rp 7,5 juta. Tapi sampai sekarang minyaknya tidak datang," ujar EY.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abu Dani membenarkan laporan korban.
"Laporan sudah kita terima dan masih dalam penyelidikan anggota kita," ujarnya.
Penipuan Pre Order Minyak Goreng
Sebelumnya kasus serupa menimpa Safitri Agustini (36), seorang warga Rancaekek Kabupaten Bandung yang menjadi salah satu dari korban penipuan pre order minyak goreng.
Dalam kasus ini Safitri mengaku mengalami kerugian hingga Rp 95 juta.
Awal pemesanan menurutnya berjalan lancar, namun di pemesanan berikutnya proses tersendat, minyak goreng tak diterima, uang yang disetor pun tak juga dikembalikan.
Safitri mengaku saat ini dia belum melapor ke polisi.
Dia baru konsultasi dan diarahkan untuk melapor ke Polrestabes Bandung atau Polda karena jumlah kerugian dari seluruh korban, sekitar Rp 1,5 miliar.
"Ya, rencananya akan melapor ke Polresta, nanti," ujar Safitri, saat ditemui di kediamannya, yang berada di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Junat (25/2/2022).
Safitri mengaku, pihaknya telah memesan minyak goreng kepada IR, sejak 13 Desember 2021.
Baca juga: Menperin Wajibkan Industri Minyak Goreng Pasok Migor Curah untuk Masyarakat dan Usaha Mikro
"Sudah tujuh kali PO, pas minyak goreng lagi mahal-mahalnya dan langka. Dijual ke saya Rp 30 ribu dan 31 ribu kemasan dua liter," kata Safitri.
Safitri mengaku, awalnya barang lancar dan diterimanya.
"Saya masuk PO lagi itu tanggal 10, 11, 12 Januari 2022, terus dia bilang satu minggu gak ada, dia bilang lagi dari gudangnya gak ada," ujar dia.
Terakhir menurut Safitri, pelaku mengatakan mau retur dananya.
"Sampai sekarang barangnya gak ada, orangnya udah ganti nomer," katanya.
Terkait pre order minyak goreng fiktif tersebut, Safitri mengaku mengalami kerugian hingga Rp 95 juta.
"Itu bukan uang saya, tapi uang korban karena orang lain mesen ke saya, secara kolektif," tuturnya.
Dengan jumlah uang Rp 95 juta, kata Safitri, kurang lebih minyak goreng yang akan diterimanya sebanyak 500 karton.
"Kemasan yang 2 liter, 1 karton itu isinya 6 piece, saya jual 32 ribu. Itu di bawah harga grosir, kalau grosir satu karton itu harganya 220 ribu saya cuma jual 200 ribu," ujar Safitri.
Menurut Safitri, pelaku mengaku bahwa dia juga tertipu dari pihak ke satu dan mengaku juga sudah membuat laporan polisi.
"Kaya bukti pembelian dia gitu, gak ada," katanya.
Safitri mengaku, ingin uang kembali meskipi kemungkinannya sangat kecil.
"Karena itu kan uang korban, tapi kalau enggak, ya ditangani sama polisi," ucapnya.
Jadi Tersangka
Terkini, Irmayani Rambe (29) ditetapkan menjadi tersangka. Irmayani adalah terlapor dugaan kasus pre-order minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah didalami lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, dan memiliki bukti transfer, maka Irmayani ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami melakukan pemanggilan sebagi saksi terlebih dahulu, sekali dipanggil tidak datang, dua kali tidak datang, akhirnya kami bawa, kami buatkan surat perintah kemudian menjemput," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (8/3/2022).
"Setelah kami periksa sebagai saksi, terpenuhi unsurnya maka statusnya menjadi tersangka," kata dia,
Terungkapnya kasus penipuan ini bermula bulan November - Desember 2021, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait dengan jual beli minyak goreng fiktif.
"Dalam artian masyarakat atau korban, ada dua orang yang melaporkan ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung. Sudah mentransfer sejumlah uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta lebih, dari situ para korban belum mendapatkan minyak goreng," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, tersangka menawarkan minyak goreng murah seharga Rp 28 ribu per 2 liter, di mana harga normalnya sekitar Rp 34 ribu.
"Di saat adanya momen informasi kelangkaan minyak yang diterima oleh warga, saat itu kemudian warga tergiur untuk membeli dan terjadilah transaksi dari korban ke tersangka," ucap dia.
Adapun dari hasil pemeriksaan yang didapatkan, korban yang sudah melakukan transfer ini sebanyak 18 orang.
"Dengan total (kerugian) Rp 1 miliar lebih," kata dia.
Baca juga: Kasus Pre Order Minyak Goreng Fiktif yang Merugikan Korban Hingga Rp 1 Miliar, IR Jadi Tersangka
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait ada saksi atau korban yang lain.
"Kami sengaja melakukan gerak cepat, supaya jangan sampai korbannya semakin banyak," tuturnya.
Kusworo menegaskan, tersangka sudah diamankan.
"Bagi korban yang pernah merasa bertransaksi dengan tersangka, silakan datang ke Polresta, untuk kami lengkapi berita acaranya," ucapnya.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Sripoku.com dengan judul Seorang IRT di Palembang Tertipu Pembelian Minyak Goreng, Pelaku Ngakunya Pegawai Bea Cukai