Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah, Senin (21/3/2022).
Iban Medah juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu mantan Ketua DPRD Provinsi NTT ini juga wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.
Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar yang pengganti Rp 8 miliar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara dalam hal ini menjadi aset milik Pemkab Kupang.
Apabila hasil lelang kekayaan sitaan tidak mencukupi, maka mantan Ketua DPD I Partai Golkar NTT ini mendapat hukuman tambahan berupa pidana penjara selama dua tahun.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan aset daerah Pemda Kabupaten Kupang.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Wali Kota Balikpapan Terkait Kasus Korupsi DAK Tahun 2018
Sedangkan hal yang meringankan berupa terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengalihan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9,8 miliar.
Terdakwa Iban Medah dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.
Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi, Mel Ndaomanu dan Marirta Soruh. Sedangkan JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C Franklin, SH, MH dan Emi Jehamat, SH.
Menanggapi putusan hakim, pengacara Yohanes D Rihi selaku kuasa hukum terdakwa dalam persidangan menyatakan masih pikir–pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT Herry C Franklin menyatakan pikir–pikir atas putusan majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kupang Iban Medah Divonis 6 Tahun Penjara