Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga.
Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.
“RY meminta tolong kepada korban agar diantar ke rumah menemui istrinya."
"Pada pukul 03.00 WITA, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” kata Wahyu, Rabu, dikutip dari TribunGorontalo.com.
Pukul 04.00 WITA, adik pelaku mendengar korban dan pelaku sempat cekcok.
Penyebabnya karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.
"Korban pun menampar pelaku,” ucap Wahyu.
Tamparan itu direspons oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban.
Kemudian, pelaku mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” jelas Wahyu.
Baca juga: FAKTA AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Pelaku Pakai Senjata Rakitan
Baca juga: Profil AKBP Beni Mutahir, Polisi yang Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Dikenal Religius
Adik Pelaku Juga Jadi Tersangka
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menyerahkan senjata kepada adiknya.
Atas perbuatannya, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Sementara, adik pelaku berinisial R-TY dikenakan Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.