News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu di Serang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Kamar Kos, lalu Pura-pura Melapor ke RT

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi tewas - Seorang ibu di Serang, Banten tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Bayi itu diduga hasil hubungan gelap antara sang ibu dengan seorang pria.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Serang, Banten tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Ia lalu pura-pura melaporkan ke RT bahwa bayi tersebut meninggal di kandungan.

Perempuan berinisial S (38), itu melahirkan sendiri di kamar kos.

Aksi keji itu dilakukan karena tak ingin ketahuan keluarganya.

Bayi itu diduga merupakan hasil hubungan gelap antara sang ibu dengan seorang pria.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Karyawati Pabrik di Cikarang Terungkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Warga Delanggu Klaten Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Bawah Jembatan Jebang Bayi

Ibu sang bayi melahirkan di tempat kos di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Bayi itu ditemukan di atas tempat tidur kos pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Informasi itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

Kini, aparat Polresta Serang Kota sudah mengamankan seorang wanita berinisial S (38), ibu kandung bayi, pada Kamis (24/3/2022) pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, motif sang ibu menghilangkan nyawa bayinya karena takut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya diketahui keluarga.

S berpura-pura melaporkan kepada RT setempat bahwa bayinya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Tewasnya Bayi Berusia 30 Hari di Dalam Sumur

"Terduga pelaku tidak ingin diketahui oleh keluarga kalau sudah melahirkan," ujarnya pada TribunBanten.com melalui pesan instan, Jumat (25/3/2022).

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa ver, gunting dan kain bedong.

Gunting itu, kata dia, dipergunakan untuk memotong tali ari-ari.

"Pengakuan tersangka bahwa setelah lahir bayi tersebut sudah meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 341 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Lahirkan Anak di Luar Nikah, Ibu Ini Pura-pura Lapor ke Pak RT, Eh Ternyata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini