Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya sempat ditangkap polisi terkait kasus pemukulan terhadap aparat.
Namun Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya akhirnya dibebaskan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura Kota, Kamis (24/3/2022) malam.
Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya bebas tepat pada pukul 21.28 WIT.
Setelah ke luar dari Mapolresta Jayapura, Buchtar Cs tak diantar pulang oleh polisi, namun mereka pulang bersama keluarga dan teman-temannya yang menunggu di depan Mapolresta.
Buchtar Tabuni mengklarifikasi terkait peristiwa yang dialaminya Kamis (24/3/2022) kemarin.
"Saat ini saya akan menceritakan kronologis awal kenapa sampai kemarin bisa terjadi pemukulan terhadap aparat kepolisian. Karena saya melihat berita di semua media naik, tanpa ada konfirmasi ke saya," kata Buchtar kepada awak media, Jumat (25/3/2022) siang, di Kampwolker Perumnas III, Waena, Kota Jayapura, Papua.
Buchtar menjelaskan, semua bermula ketika Pemerintahan Sementara West Papua hendak melaksanakan pertemuan internal.
"Jadi awalnya, Pemerintahan Sementara West Papua hendak lakukan pertemuan. Dan saya izinkan untuk menggunakan tempat saya. Namun, sebelum undangan datang aparat gabungan lebih dulu tiba," ujarnya.
Menurut Buchtar, ia membangun komunikasi secara baik dengan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Namun, hal yang membuat gaduh yakni salah seorang anggota Intel mengambil gambar.
"Pada saat diskusi dengan Kasat Reskrim, ada satu anggota berpakaian preman mengambil gambar. Ya jelas saya tidak terima, mengambil gambar tanpa izin entah tujuanya apa. Jadi saya marah dan perintahkan adik saya untuk pukul," jelasnya.
Menurut Buchtar, ia memerintahkan salah satu pihaknya untuk memukul, lantaran cara mengambil gambar tanpa izin itu tidak sopan.
Baca juga: Ditangkap terkait Dugaan Pengeroyokan Polisi, Ketua Dewan West Papua & 6 Rekannya Dibebaskan
"Cara tersebut yang membuat saya marah. Kami hargai setiap kegiatan bisa diliput. Namun, peristiwa kemarin itu ia datang dan langsung ambil gambar, ya jelas saya tidak terima. Seharusnya beritahu tujuan ambil gambar untuk apa," ungkapnya.
Saat terjadi perkelahian, Buchtar dan beberapa orang lainnya, hendak melerai namun mendapat perlakuan tegas dengan langsung dibawa ke Polresta Jayapura Kota.
"Saya juga mendapat tindakan represif sampai pelipis saya pecah, kemudian dicekik. Saya juga dicekik, jadi kalau mau makan saat ini tenggorokan sakit," ungkapnya.
Buchtar mengatakan pihaknya menghargai siapapun yang ingin datang pada saat agenda ULMWP berlangsung.
"Hanya saja jangan langsung mengambil gambar, tanpa izin itu tidak bagus," tambah dia.
Buchtar Cs Diduga Dipukul
Sementara itu Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aris Howay ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com via telepon, Kamis malam mengatakan Buchtar Cs diduga dipukul saat ditangkap lantaran ada bekas dan luka sobek.
"Saat ditangakap, mereka mendapat luka bekas pukulan. Kami selaku kuasa hukum korban berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Aris Howay.
"Buchtar Tabuni juga mengalami luka sobek di pelipis," ujarnya.
Selaku Kuasa Hukum, kata Aris, pihaknya meminta agar Polresta Jayapura Kota menggunakan pendekatan HAM, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009.
"Kami harap agar ke depannya, Polresta Jayapura Kota lebih menerapkan pendekatan HAM, sesuai amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas tugas kepolisian yakni sesuai pasal 2 ayat 2 bagian (a) dan (b)," katanya.
Baca juga: Pejabat TPN-PB Papua Alex Ruyaweri Kembali ke NKRI, Ucap Terima Kasih Kapolda Telah Membinanya
Menurut dia, Polresta Jayapura Kota secara spesifik harus mengerti tentang tujuan dari peraturan ini.
"Saya tekankan, tulisan peraturan ini yakni untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip- prinsip HAM," ujarnya.
Selanjutnya, memastikan perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM.
"Pasal diatas merupakan bentuk penghormatan negara terhadap HAM oleh sebab itu setiap anggota polisi tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan tugas," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni ditangkap di Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan Buchtar Tabuni ditangkap bersama 6 rekannya.
Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menyebut, penangkapan tersebut terkait pengeroyokan terhadap anggota polisi yang bertugas menyelidiki dugaan pertemuan terkait agenda ULMWP.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Setelah Jalani Pemeriksaan di Polresta Jayapura Kota, Buchtar Tabuni Cs Dibebaskan dan artikel dengan judul Buchtar Tabuni Beri Klarifikasi Penangkapan Dirinya dkk