TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Diketahui satu dari delapan tersangka tersebut adalah Dewa Peranginangin, yang merupakan anak dari Terbit Rencana.
Tersangka Dewa diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, menyebut DP diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga meninggal dunia.
"Yang bersangkutan (anak Bupati Langkat) itu ikut terlibat dalam penganiayaan."
Baca juga: Sosok Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Diduga Siksa Tahanan di Kerangkeng sang Ayah, Kader PP
Baca juga: UPDATE Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 8 Orang yang Ditetapkan Tersangka Tak Ditahan, Ini Alasannya
"Pelakunya tidak hanya satu orang."
"Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain," ungkap Tatan, Sabtu (26/3/2022), dikutip dari Kompas TV.
Para tersangka dijerat tentang Undang-undang Perdagangan Manusia dan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait penetapan kedelapan tersangka tersebut, dikabarkan Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan.
Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.
Kebijakan ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, para tersangka disebut telah bersikap kooperatif.
Sehingga hanya dikenakan wajib lapor selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."
"Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan