News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Ponpes di Kaltim yang Rudapaksa Santrinya Ditangkap, Kabur ke Jatim, Numpang di Rumah Warga

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara ditangkap polisi karena telah merudapaksa santriwatinya.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi.

Ia diringkus di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pria berinisial AA (48) itu ditangkap karena telah merudapaksa santriwatinya yang masih di bawah umur.

AA diamankan di rumah warga yang ia tumpangi.

Proses penangkapan terhadap tersangka tersebut dapat dikatakan panjang.

Sebab, tersangka sempat kabur saat proses pelaporannya tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, tersangka kabur jauh keluar Pulau Kalimantan, tepatnya di sekitar wilayah Jawa Timur.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Nyaris Rudapaksa Tetangga Kos, Teriakan Korban Bikin Pelaku Panik Lalu Kabur

Hal tersebut diketahui saat pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap lokasi tersangka, karena sebanyak dua kali pemanggilan tak direspons oleh tersangka.

Bahkan, sebelum surat pemanggilan itu dilakukan, tersangka sempat izin ke kampung halamannya di Jawa untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) sekaligus ada urusan keluarga di kampungnya.

Namun setelah itu, tersangka tak kunjung kembali hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan sebanyak dua kali berturut-turut.

Di mana pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada 11 Maret 2022.

Namun yang bersangkutan tidak hadir, kemudian kembali dilakukan pemanggilan tersangka untuk kedua kalinya pada 16 Maret 2022, namun tetap tersangka tidak menghadiri.

"Selanjutnya kami keluarkan DPO untuk tersangka pada 25 Maret 2022 kemarin," ucap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Anak 9 Tahun Dirudapaksa Sepupunya di Sulsel, Pelaku Beraksi di Samping Paman Korban yang Tertidur

Baca juga: Berawal Saat Pacaran Di Kebun Sawit, Siswi SMP di Bengkulu Dirudapaksa Empat Pemuda

Ia menjelaskan, proses penangkapannya tersebut dilakukan setelah dikeluarkan DPO terhadap tersangka.

Kemudian pihaknya bekerja sama dengan Polres Bojonegoro, karena saat proses penyelidikan selama satu pekan, diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.

"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka," bebernya.

Selanjutnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati menerangkan, untuk proses penangkapan yaitu pada saat pihaknya berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro.

Diketahui tersangka berada di sekitar wilayah Polres Bojonegoro.

Setelah diselidiki ternyata lokasi tersangka berada di sebuah rumah di Perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka AA (48) saat diamankan di Mapolres Kukar. AA tersandung kasus asusila terhadap santriwati di Ponpes yang dipimpinnya. (TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI)

Baca juga: Siswa SMP Cabuli Dua Anak Perempuan di Makassar, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga

"Jadi tersangka diamankan di rumah warga yang ia tumpangi, warga itu juga tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka," jelasnya.

Irma menjelaskan, untuk lokasinya penangkapannya masuk di wilayah Kabupaten Tuban, namun yang menindak dari Polres Bojonegoro.

"Dan tersangka diamankan Jatanras Polres Bojonegoro pada Kamis (24/3/2022) sekitar jam 4 sore. Kemudian tiba di sini (Tenggarong) pada Sabtu pagi (26/3/2022) kemarin," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul KRONOLOGI Penangkapan Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Satriwati, Numpang ke Rumah Warga

(TribunKaltim.co/ Aris Joni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini