News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Online Jadi Korban Begal, Pelaku Ditangkap Sebelum sempat Menjual Barang Rampasannya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AH (22), pelaku perampokan pengemudi taksi online di Ciparay, Kabupaten Bandung, digiring polisi di Mapolresta Bandung, Senin (28/3/2022).

Pelaku Ditangkap

Polisi akhirnya meringkus AH (22), pelaku pembegalan sopir taksi online di Ciparay.

Adapun pengemudi taksi online tersebut, yakni Iwan Rusmawan (56), mengalami luka sobek di bagian leher akibat tusukan pisau, dan lebam di pelipis mata sebelah kiri akibat pukulan.

AH mengaku, barang hasil rampokannya, yakni mobil dan hanphone, rencananya akan dijual.

"Rencananya mau dijual, belum tau (dijual) ke mana, disimpan dulu saja," kata AH, yang tanggannya diborgol, saat di Mapolresta Bandung, (28/3/2022).

Namun belum sempat menjual barang tersebut, ia berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, di wilayah Cilengkrang, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Sepak Terjang Eksekutor yang 4 Kali Tusuk Iska Pakai Celurit: Terlibat Tawuran Maut, Begal,Residivis

Baca juga: Pedagang Siomay di Jakarta Timur Dibegal Sekelompok Remaja: Tas Berisi Uang Dirampas

"Kalau terjual, uangnya mau dipake buat bayar kebutuhan, bayar kosan sama ada hutang, dari pinjol, Rp 2 juta," ujar AH, sambil tertunduk.

AH tersangka perampokkan, yang memesan taksi online di Cilengkrang dengan tujuan Ciparay, mengaku, sudah merencanakan aksinya tersebut.

"Pisau sudah dibawa dari rumah," ucapnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, motif tersangka adalah, yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan hutang-hutangnya.

"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan, bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil (hasil kejahatannya), namun demikian bisa kami amankan terlebih dahulu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, tersangka terjerat pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Begal Beraksi di Bandung, Sopir Taksi Online Jadi Korban, Mobil Raib dan Leher Korban Terluka dan Sopir Online di Bandung Ditusuk lalu Dirampok Pria 22 Tahun yang Terlilit Pinjol

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini