TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat memvonsi terdakwa berita bohong, Ineu Siti Nurjanah (31) sembilan bulan penjara.
Ineu adalah perempuan asal Garut yang viral karena mengaku jadi korban begal dan kehilangan uang Rp 1,3 miliar akibat dibegal.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang diselanggarakan secara online di Pengadilan Negeri Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, Senin (28/3/2022).
Kuasa hukum terdakwa, Sony Sonjaya mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Baca juga: Setelah Cibatu-Garut, Reaktivasi Jalur Kereta Akan Diperluas ke Wilayah Lain
"Putusan 9 bulan, terdakwa menerima vonis itu dan tidak akan mengajukan banding," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Selasa (29/3/2022).
Ia menyebut jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 bulan penjara.
Ineu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 220 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1.
"Setelah vonis kemarin Ineu langsung di tahan di Rutan Garut," ucapnya.
Kasus Ineu sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas yaitu mengaku-ngaku sebagai korban begal dengan kerugian yang fantastis yakni Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Korban Begal, Pelaku Ditangkap Sebelum sempat Menjual Barang Rampasannya
Ineu bahkan sempat membuat drama di Polsek Cisurupan dan mengelabui petugas kepolisian dengan berpura-pura syok dan sempat dirawat di puskesmas.
Namun setelah diselidiki Ineu ternyata berbohong dan membuat laporan palsu untuk menghindar dari kejaran penagih utang.
Hutangnya yang terlampau besar kepada seorang pemodal itu membuatnya gelap mata hingga merencanakan drama begal bersama kekasihnya.
"Kondisi Ineu saat ini juga sehat alhamdulillah," ujar Sony.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perempuan Garut Ngaku Dibegal Kini Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Tidak Ajukan Banding