News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Kasus Korupsi Ketua Kadin Kalbar: Kabur, Ajukan Praperadilan Hingga Tertangkap di Jakarta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro ditemui Tribun Pontianak menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joni Isnaini kabur.

"(Joni Isnaini) sudah tersangka," ujarnya saat ditemui disela-sela peninjauan Vaksinasi di Kota Pontianak, Rabu 23 Februari 2022.

Kapolda Kalbar mengatakan bahwa saat ini Joni Isnaini belum ditahan lantaran kabur.

"Sudah tersangka tapi belum tertangkap, dia masih kabur," tutur Kapolda Kalimantan Barat.

Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menegaskan pihaknya akan melakukan upaya paksa menjemput Joni Isnini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tetap kita akan lakukan upaya paksa, karena untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Lapor Propam

Sebelumnya, menanggapi penetapan tersangka Joni Isnaini, Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum mengaku bingung atas penetapan tersangka Joni Isnaini, karena pihaknya sudah mengikuti proses penyelidikan, penyidikan, hingga pada penetapan tersangka.

Ia menilai penetapan tersangka atas kliennya tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas. (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Terkait jasa konstruksi ia menegaskan terdapat unsur Lex Spesialis yakni undang-undang nomor 2 tahun 2017 bersama dengan Perpres dan PP, dimana dalam undang-undang jasa konstruksi pemerintah tersebut dikatakannya tidak ada pidana, semua persoalan terdapat mekanisme dan hukum acara yang dilakukan ketika ada persoalan terkait jasa konstruksi.

"Saya fikir ini sangat keliru, dan yang lebih parah ketika ada pelaksanaan pekerjaan, ini sudah ditetapkan penyelidikan oleh pihak berwenang, dan penyidik minta dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan sepanjang 5 km dengan dana 12 milyar yang sudah mengalami 4 kali adendum, nah dari situ saja sudah tidak dibenarkan, tidak boleh ada penyidikan masuk ketika proses pekerjaan sedang berlangsung," jelasnya, Rabu 23 Februari 2022.

Herman pun mempertanyakan dari sisi mana dasar atas penetapan tersangka kliennya tersebut, karena ia mengatakan tidak ada kerugian negara dari pekerjaan proyek tersebut.

"Saat ini, proyek jalan 5 Km dengan lebar 5 meter dan ketebalan 25 Cm yang mengalami 4 kali adendum itu sudah dinikmati masyarakat, dan proyeknya tahun 2019, dan 2020 sudah berakhir, artinya sudah dilaksanakan sedimikian rupa," paparnya.

"Kami sudah meminta karifikasi kepada penyidik hasil gelar perkara mereka tidak pernah disampaikan kepada kami, dan apa persoalan yang salahnya, dan yang dinilai merugikan negara itu dari apanya,'' tuturnya.

Ketua Umum Kadin Kalbar, Joni Isnaini. (Tribun Pontianak/Syahroni)

Baca juga: Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Impor Baja, 5 Lokasi Digeledah Termasuk Kantor Mendag 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini