Berbagai syarat administrasi dan dokumen yang terlalaikan, kemudian menurutnya dari BPK bersama Tim pengecekan dari laboratorium sudah turun kelapangan melakukan pengecekan pekerjaan, dan ia menyampaikan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan BPK turun, ada kelebihan anggaran 8 juta rupiah sekian hampir 9 juta, dan itu kita sudah setorkan ke kas daerah, dan itu biasa dalam penghitungan terlebih ini jumlah 12 milyar, kelebihan itupun sudah di setorkan ke kas daerah," katanya.
"Jadi apa yang jadi persoalan, tiba-tiba dalam perjalanannya pada bulan Februari 2022 ini ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya mempertanyakan.
Dalam surat penetapan tersangka yang diberikan pada kliennya, ia mengatakan kepolisian tidak menjelaskan rinci apa kesalahan kliennya, karena dalam surat itu hanya disebutkan bahwa ada dugaan korupsi dan ada kerugian negara.
Diakuinya bahwa kliennya sudah mendapatkan 2 surat panggilan sebagai tersangka dan pihaknya sudah mengirimkan surat bahwa kliennya tidak bisa mengahadap ke penyidik karena masih harus melakukan BAP ke Mabes Polri, dimana pihaknya melapor Divisi Propam Mabes Polri terkait penetapan tersangka kliennya sebagai langkah awal.
Selain itu atas penepatan tersangka kliennya Joni Isnaini, serta dua orang lainnya, pihaknya akan mengajukan Praperadilan, selain itu saat ini pihaknya juga sudah mengadukan kasus ini ke Mabes Polri.
"Kita akan uji proses penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka, kita akan daftarkan ini ke Pengadilan untuk Praperadilan, dan kita juga laporkan ini ke Mabes Polri, ini bukan manuver, dan kita juga tidak kooperatif, tetapi kami ingin mencari keadilan, sehingga betul-betul hukum ini ditegakkan, klien kami ingin membuktikan kebenaran hukum itu melalui Mabes Polri, dan sudah melalui BAP," katanya.
Selain Joni Isnaini, Herman Hofi dalam kasus ini pihaknya juga mendampingi 2 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Praperadilan Ditolak Hakim
Gugatan Pra Peradilan dari Joni Isnaini, Ketua Kadin (Kamar Dagang Industri) Kalbar terkait penetapan tersangka dirinya atas kasus Dugaan Korupsi proyek pengerjaan jalan ditolak, Senin 14 Maret 2022.
Gugatan Joni Isnaini dan 2 tersangka lainnya ditolak oleh Hakim Tunggal Wuryati, pada persidangan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 14 Maret 2022.
Kombespol Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar menyampaikan bahwa putusan hakim dinilainya sudah sesuai dengan fakta yang ada.
"Apa yang didalilkan pemohon ditolak semua, dan yang diujikan aspek formilnya saja bukan masalah materilnya," ujarnya.
Pada sidang Praperadilan ini bahwa pihaknya menghadirkan 4 saksi, 3 saksi ahli dan 1 saksi fakta.
"Satu saksi dari ahli teknik konstruksi, lalu saksi dari BPK, ahli kontrak kerja masalah perdata, dan dari BPK ada menyampaikan ada kerugian negara itu sebanyak 8 miliar," ujarnya.
Dengan putusan ini, dikatakannya maka penyidik akan menindaklanjuti dan mencari tersangka yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kemudian, bila semua sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke proses hukum di Pengadilan untuk persidangan materi pokok dugaan kasus korupsi jalan di Kabupaten Sambas sepanjang 5 KM dengan nilai anggaran Rp 12 miliar.
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Profil Siapakah Joni Isnaini Ditangkap Polda Kalbar Kasus Korupsi Proyek Jalan Pemprov Setelah Kabur