News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN di Medan Dipenjara 4 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbuatannya sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN ditengah pandemi Covid-19, kini Muhammad Reza Sitio (27) dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Reza Sitio, seorang pemilik kafe di Medan yang sempat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/3/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai lelaki 27 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan terdakwa Reza Sitio dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa menbuat saksi korban tidak nyaman dan mengalami trauma psikis.

Baca juga: 4 Pelaku Pencurian Modus Petugas PDAM dan PLN Ditangkap di Medan

"Hal meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," ucap hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra priono Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menerangkan bahwa perkara tersebut terjadi pada 29 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu saksi korban Ayu Miranda bersama saksi Andi Narogong Virtandini dari petugas PLN, mendatangi kafe milik terdakwa di Jalan Halat, Medan.

Ilustrasi Seorang pemilik kafe di Medan yang sempat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN divonis 4 bulan penjara (Net)

"Kedua saksi datang untuk melakukan pengecekan meteran listrik kafe milik terdakwa sudah tertunggak satu bulan, ditambah dengan pembayaran bulan berjalan," katanya.

Kemudian lanjutnya, kedua saksi meminta melakukan pemeriksaan listrik kafe terdakwa, yang berada di dalam garasi.

Saat itu, yang ada di rumah saksi Lisna Marlina Harahap, yang mengatakan kepada petugas tunggakan belum dibayar karena masalah PPKM.

Baca juga: Bruce Willis Divonis Aphasia, Emma Heming Umumkan Suaminya Pensiun dari Dunia Akting

Tak berapa lama, terdakwa datang dan kedua petugas menjelaskan kepada terdakwa mengenai tunggakan pembayaran listrik.

"Menurut aturan PLN kalau listrik tidak dibayar terpaksa harus diputus sehingga saksi korban dan saksi Andina Viryandini serta petugas PLN lainnya melakukan tindakan penyegelan terhadap meteran listrik kafe terdakwa," jelasnya.

Namun, terdakwa marah dan tidak terima atas tindakan yang akan dilakukan oleh saksi korban dan petugas PLN lainnya.

Ia tetap menolak, meterannya digembok dan disegel oleh korban dan petugas PLN lainnya.

Baca juga: 10 Fakta Dekan Fisip Unri Divonis Bebas Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi, Langsung Pulang Kampung

Kemudian, terdakwa mengizinkan saksi Joli Edwardo menggembok meteran listrik kafe terdakwa.

Tapi sambil berteriak, terdakwa mengeluarkan kata-kata makian kepada petugas PLN wanita tadi, sambil melempar batu kerikil.

Namun saat itu, kedua saksi yang melihat perbuatan terdakwa kemudian memvideokan kejadian itu sambil masuk ke dalam mobil.

Terdakwa yang tahu divideokan, tidak Terima dan menendang mobil dan membuka pintu mobil saksi.

"Terdakwa berusaha mengambil handphone milik saksi korban, namun terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi korban sehingga terdakwa yang terlihat emosi kemudian membuka maskernya dan meludahi saksi korban yang mengenai wajah saksi korban," beber JPU.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak terima diludahi dan dimaki, melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut.

Video aksi seorang warga hajar petugas PLN

Kasus lainnya, warga tak terima meteran listrik miliknya dicabut kemudian hajar petugas.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @memomedsos.

Terlihat pria berjaket jeans biru tengah berdebat dengan warga.

Belakangan diketahui ia merupakan petugas PLN yang bertugas mencabut meteran milik warga.

Alasan pemutusan layanan karena pelangan belum membayar tagihan listrik.

Namun secara tiba-tiba ada warga yang langsung menganiaya petugas PLN itu.

Petugas PLN terlihat pasrah saat dipukul dan ditendang warga tersebut.

Tidak diketahui nasib dari petugas PLN di akhir video.

Sementara lokasi kejadian berada di Kapanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Hingga Senin (7/2/2022), video ini sudah ditonton lebih dari 60 ribu kali dan mengundang warganet untuk berkomentar.

Penjelasan pihak PLN

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa kejadian pada video viral itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.

Ia menceritakan, pelanggan atau warga dalam video tersebut diketahui menunggak tagihan listrik selama satu bulan, yaitu bulan Desember 2021.

Ahmad mengatakan, setelah lewat dari tanggal pembayaran tagihan atau lewat tanggal 20, petugas PLN mendatangi rumah pelanggan berulang kali.

"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad, dikutip dari Kompas.com.

"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.

Karena pelanggan bersikeras, dan petugas PLN sudah berupaya menjelaskan aturannya dan sudah menagih berkali-kali namun tidak ada pembayaran tagihan, lalu terjadi petugas PLN dipukul di lokasi.

Usai kejadian pihak PLN kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

PEMILIK Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN Divonis 4 Bulan Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini