"Kemudian saya beritikad baik untuk melakukan islah dan perbaikan mengapa hal ini terjadi," ujar Haikal.
Sayangnya, upaya perdamaian yang dilakukan Haikal tidak membuahkan hasil.
Haikal pun terpaksa menerima penolakan untuk tidak berceramah di Masjid Raya Pematang Siantar.
"Islah yang saya lakukan masih belum jelas, siapa yang membubarkan dan siapa yang melarang sehingga saya tidak bisa tampil untuk menyampaikan tausiyah persatuan dan kesatuan untuk masyarakat Siantar," tutur Haikal.
Baca juga: Penjelasan Ketua Umum PA 212 Terkait Penonaktifan Haikal Hassan Sebagai Pengurus
Baca juga: Repdem dan Haikal Hassan Sepakat Berdamai Terkait Ceramah Soal Soekarno
Sementara, dari laporan reporter Kompas TV di lokasi menyebut Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Raya Pematang Siantar, Irmadi Lubis, membenarkan terkait penolakan ceramah Haikal Hassan.
Namun, Irmadi Lubis menyebut penolakan tersebut didasari tidak adanya izin dari pihak panitia acara.
Terlebih, panitia acara juga tidak memberikan surat rekomendasi dari pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 sesuai aturan.
"BKM mengaku tidak ada intervensi karena lebih kepada tidak diurus izin (penyelenggaraan acara) dari pihak panitia atas nama Siantar Simalungun Satu Rasa untuk penggunaan tempat dan batas pengunjung dari Satgas Covid-19 terkait pelaksaan kegiataan tersebut," ujar reporter Kompas TV.
Baca juga: Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penyebaran Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian Soal Haji
Baca juga: TNI AD Tegaskan Kabar Haikal Hassan akan Gelar Pengajian di Yonif Para Raider 502/UY Hoaks
(Tribunnews.com/Maliana)