News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Berumur 15 Tahun, Pria asal Kabupaten Serang Ditahan di Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Pria berinisial Sp (27), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten diamankan jajaran Polsek Penengahan Lampung, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menjadi tersangka kasus pencabulan gadis berusia 15 tahun

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dominius Desmantri Barus

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Pria berinisial Sp (27), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten diamankan jajaran Polsek Penengahan Lampung, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan gadis berusia 15 tahun.

Pelaku ditangkap saat berkunjung ke rumah kerabatnya di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Ia ditangkap atas laporan orangtua korban, Sa (35) yang juga merupakan warga Ketapang.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menjelaskan, Sp diduga melarikan anak di bawah umur.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan di UNRI Divonis Bebas, Menteri PPPA: RUU TPKS Mendesak Disahkan

"Dari laporan keterangan saksi dan korban, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (26/3/2022) sekira jam 9 pagi.

Korban MS (15) berpamitan kepada ibunya Ru (32) untuk bermain ke rumah kawannya.

Namun hingga 2 hari tidak pulang dan mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pacarnya di Serang, Banten," jelasnya, Minggu (3/4/2022).

Gobel menjelaskan, korban dirudapaksa sebanyak satu kali.

"Dua bulan sebelumnya korban juga mendapat perlakuan tindak asusila oleh pelaku sebanyak dua kali yang dilakukan di semak-semak sekitar Pantai Onar, di Desa Tri Dhama Yoga, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan," katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Penengahan.

Pelaku beserta barang bukti satu unit handphone merek Nokia warna biru, pakaian dalam, celana panjang, kaus, dan celana dalam sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

 
 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pemuda asal Serang Diamankan Polsek Penengahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini