"Penegak hukum bisa cari cara agar dia diproses di pengadilan. Tapi kalau pidana begitu kan ada pengecualian juga," tukas Sri Sultan.
Disinggung upaya pemberantadan klitih di kota pelajar, Sri Sultan menyebut bahwa hal itu memerlukan kerjasama dan sinergitas dari berbagai macam pihak.
Pemda DIY tidak bisa bergerak sendiri untuk memberantas klitih karena juga memerlukan peran pengawasan dari orang tua masing-masing siswa.
"Memang kita tidak bisa kalau masyarakatnya atau orang tua sendiri tidak bisa mengendalikan kita kan bisanya hanya punya harapan," jelas Sri Sultan. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar SMA di Kota Yogyakarta Jadi Korban Klitih Hingga Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi
dan
Soal Dugaan Klitih di Gedongkuning, Sri Sultan HB X: Jika Pelakunya Anak-Anak Tetap Proses Hukum
serta
Cerita Kepala SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta tentang Siswanya yang Jadi Korban Klitih