News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Balihonya Dicopot, Remaja di Konsel Mengamuk Bakar Warung Nenek, Ngaku Cagub Sultra 2049

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang remaja bakar warung milik sang nenek gegara tak terima baliho miliknya dicopot. Ia juga mengaku sebagai calon gubernur Sultra tahun 2049.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya berhasil meringkus MA setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Polisi turut mengamankan barang bukti dagangan kios yang terbakar, sapu ijuk, alat pel, dan sejumlah dagangan yang lain.

Pranata melanjutkan, polisi akan memanggil dokter Rumah Sakit Jiwa untuk memeriksa kejiwaan MA.

"Disinyalir gangguan jiwa. Kita tunggu dokter (RSJ) untuk memeriksa kejiwaannya," katanya.

Untuk sementara, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan ini.

Ia dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto pasal 406 KUHP.

"Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun," tegas Pranata.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)(Kompas.com/Kiki Andi Pati)

Berita lainnya seputar kasus pembakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini