Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya berhasil meringkus MA setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Polisi turut mengamankan barang bukti dagangan kios yang terbakar, sapu ijuk, alat pel, dan sejumlah dagangan yang lain.
Pranata melanjutkan, polisi akan memanggil dokter Rumah Sakit Jiwa untuk memeriksa kejiwaan MA.
"Disinyalir gangguan jiwa. Kita tunggu dokter (RSJ) untuk memeriksa kejiwaannya," katanya.
Untuk sementara, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan ini.
Ia dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto pasal 406 KUHP.
"Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun," tegas Pranata.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)(Kompas.com/Kiki Andi Pati)
Berita lainnya seputar kasus pembakaran.