News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 8 Pemuda, Sempat Menolak hingga Dicekoki Miras, 3 Pelaku Masuk DPO

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang remaja putri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh delapan pemuda.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang remaja putri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh delapan pemuda.

Kejadian pertama korban dirudapaksa dua pelaku.

Korban sempat menolak, tapi dia tak kuasa melawan.

Sementara kejadian kedua, korban dirudapaksa enam pelaku secara bergiliran.

Saat itu, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.

Baca juga: Mahasiswi di Kalsel Ditemukan Tewas, Diduga Korban Rudapaksa, Kini Polisi Buru Tersangka

Baca juga: Cerita Pilu Remaja di Aceh, Dirudapaksa 2 Tetangga Berulang Kali, Ketahuan Hamil saat Ibu Jadi TKI

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers, Rabu (6/3/2022) menerangkan, dari delapan tersangka itu 5 pelaku berasal dari Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) berhasil ditangkap.

Sementara tiga tersangka lain RA, N, dan RI saat ini masih buron.

Warsono menerangkan, korban M (15) menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali.

Kejadian pertama terjadi pada Juma(18/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban main ke rumah tersangka AA di daerah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Tersangka AA merayu dan memaksa untuk berhubungan intim di kamarnya.

Korban akhirnya tak bisa menolak.

Baca juga: Cuci Baju di Pemandian Umum, Gadis 16 Tahun di Bangka Nyaris Dirudapaksa Teman Ayahnya

Kemudian setelah AA melakukan aksi bejatnya, tersangka MA mendatangi korban dan menyetubuhi korban.

Kemudian pada Sabtu (19/3/2022) MS mengundang korban ke rumahnya.

Saat itu tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta minuman beralkohol.

Di tempat itu juga tersangka N, RA, RI, AS, dan MF turut bergabung bersama tiga tersangka tersebut.

Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras.

Setelah korban merasa pusing, tersangka MS membawa korban ke kamar.

Korban disetubuhi secara bergiliran oleh enam tersangka tersebut.

Baca juga: Mengaku sebagai Dukun, Pria di Pati Ini Cabuli 2 Anak Berumur 14 Tahun dan 11 Tahun

"Pada Selasa (22/3/2022) salah satu keluarga korbam diberitahu oleh temannya bahwa temannya disetubuhi oleh tersangka."

"Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 8 Pemuda Jepara Sekongkol Bergantian Cabuli Anak Bawah Umur, 3 Masuk DPO Polisi

(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini