TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra pada Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun lalu memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memvonis dua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, Senin (4/4/2022).
Keduanya ialah Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).
Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti mengikuti Diklat Menwa, 23 Oktober 2021 silam.
Mahasiswa D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut meninggal karena benda tumpul yang mengakibatkan mati lemas.
Baca juga: 2 Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Program talkshow Overview Tribunnews edisi Kamis (7/4/2022) akan membahasnya dalam tema "Vonis 2 Tahun untuk Tewasnya Gilang", pukul 16.00 WIB, dengan narasumber :
1. Wakil Kepala Forum Bela Negara Kemenhan, Sunan Kalijaga
2. Direktur LKBH UNS Solo, Agus Riwanto
3. Presiden BEM Sekolah Vokasi UNS, Ahmad Yuda
4. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Simak di YouTube Tribunnews.com atau melalui video di bawah ini :
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)