TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita muda berinisial EC (22) tewas setelah mengonsumsi obat aborsi.
Korban menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (6/4/2022) pukul 20.15 di RSUD Kepahiang, Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka berjenis kelamin laki-laki, identitas mereka masing-masing yakni AN (27), RO (27), dan DE (36).
AN merupakan kekasih korban, seorang pegawai BUMN.
Baca juga: Warga Ngablak Magelang Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Renang Taman Wisata Kopeng
Belakangan diketahui, AN telah memiliki istri dan anak.
Sementara RO adalah seorang mahasiswa, dan DE merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kepahiang.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga korban yang curiga dengan meninggalnya korban.
Korban Diberi Obat Penggugur Kandungan
Mengutip Tribun Bengkulu, tersangka AN dan korban merupakan pasangan kekasih.
Saat menjalani hubungan asmara, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban akhirnya hamil.
Ketika tahu korban hamil, AN mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.
"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO, lalu RO menemui rekannya berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang untuk membeli obat penggugur kandungan di apotek di Kabupaten Kepahiang," kata Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, Jumat (8/4/2022).
DE kemudian memberikan obat yang diminta ke RO.
Baca juga: FAKTA Baru Ibu dan 2 Anak Kembar Ditemukan Tewas, Ada Obat Hama di Tong Sampah dan Aktivitas Korban
Baca juga: Tangis Nurul Saat Mengetahui Adiknya Idam Tewas Tertembak Senjata Angin Milik Bos