RO lalu menyerahkannya ke tersangka AN.
Obat tersebut kemudian diberikan AN ke korban untuk dikonsumsi.
"Usai mengonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan dirawat selama tiga hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, korban mengonsumsi obat itu sebanyak enam tablet.
"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet lagi dimasukkan ke dalam organ intik korban."
"Dua tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," kata Doni.
Libatkan Pejabat RSUD Kepahiang
Kasus ini juga melibatkan seorang pejabat di RSUD Kepahiang berinisial DE.
Dikutip dari Kompas.com, DE adalah pejabat setara kepala bagian (Kabag) di RSUD Kepahiang.
"DE terlibat dalam aborsi karena memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur kandungan," ujar Doni.
Dari resep dokter palsu yang ditulis oleh DE inilah tersangka RO bisa membeli pil penggugur ke apotek.
"Jadi tersangka AN ini membeli keping obat ini senilai Rp 1,5 juta rupiah," ujar Doni, sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu.
Baca juga: Pegawai Bank Tewas di dalam Mobil yang Terparkir di RSUD Lamongan
AN Sudah Beristri dan Punya Anak
Kepada awak media, AN yang mengenakan rompi orange membantah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya yang telah berusia 11 minggu.