News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabur dari Acara Pernikahan, Pria Ini Tipu Calon Istri hingga Rp461 Juta, Berawal Kenalan di Tinder

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penipuan dan penggelapan, Tian, asal Kota Semarang, yang diamankan aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, Kamis (7/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, tega menipu calon istrinya sendiri.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 43 tahun bernama Mulyani Sanjoyo alias KDA.

Sementara korbannya TH, warga Kota Magelang.

Akibat ulah pelaku, wanita 34 tahun itu mengalami kerugian hingga Rp461.850.000.

Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang menjelaskan, korban TH dan tersangka KDA sudah berkenalan selama satu tahun.

"Berkenalan lewat aplikasi chat, Tinder sejak Juni 2018. Tersangka dan korban saling chatting. Kemudian saling bertukar nomor Whatsapps dan komunikasi Via Whatsapps.

Baca juga: Kena Tipu, Sosialita Angie Lie Lapor Polisi, Tapi Masih Buka Pintu Damai untuk Pelaku

"Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di Hotel Semarang dan meminta korban untuk menjadi pacarnya,"ujarnya saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (07/04/2022).

Ia melanjutkan, setelah sebulan berpacaran tersangka menyampaikan kepada korban tidak bisa makan, selalu di tagih debt collector.

Tak hanya itu, tersangka juga mengeluh kepada korban kalau ibu tersangka sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi mamah tersangka.

"Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila tersangka sudah bekerja akan dikembalikan. Kemudian korban menyerahkan uang yang tersangka minta, berulang kali,"tuturnya.

Kemudian pada 2019, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi kepada orang tua khususnya ke ibu korban.

Untuk meminta izin membawa hubungan tersangka dan korban kearah yang serius atau ke jenjang pernikahan.

"Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud tersangka,"tuturnya.

Baca juga: Cerita Cucu Tipu Kakeknya hingga Rugi Rp83 Juta, Bermodus Bisnis Agen LPG, Kini Kasus Berakhir Damai

Tersangka saat digiring oleh pihak kepolisian Kota Magelang, Kamis (07/04/2022). (Tribunjogja/Nandna Sagita Ginting)

Selanjutnya satu bulan dari kejadian tersebut, tersangka bercerita kepada korban memiliki satu unit mobil BMW E 36 tahun 1995 yang rusak .

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini