Ricky mengungkapkan, pelanggar yang berinisial M telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas pada Selasa (5/4/2022) siang.
Pelanggaran pertama, kata dia, yakni melawan arus yang rawan menimbulkan kecelakaan.
Sementara pelanggaran kedua, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Oleh karena itu, petugas ketika menanyakan kelengkapan surat-suratnya, pengendara mengaku tidak membawa STNK dan SIM," ujar Ricky, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/4/2022) siang.
Kemudian, anggotanya melakukan penilangan dengan barang bukti kendaraan roda dua.
Kembali mendatangi pos polisi
Pada keesokan harinya, Rabu (6/4/2022) siang, M kembali mendatangi Pos Lantas 902 Batam bersama rekannya, KH.
"Mungkin karena tidak terima, besoknya datang membawa temannya, KH, sambil memvideokan, dan membawa STNK, bahwasannya ingin menukar barang bukti," terang Ricky.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila pelanggar tidak memiliki SIM, barang bukti yang ditahan adalah kendaraannya.
Namun, oleh anggotanya diberikan kebijaksanaan bahwa barang bukti dapat ditukar dengan STNK.
"Ya sudah kalau gitu kita tukar barang buktinya, kendaraan bermotor tadi kita tukar dengan STNK, dan itu ada buktinya berupa surat tilang yang kita berikan ke dia dan surat tilang arsip kita dengan barang bukti STNK," kata Ricky.
Tidak ada meminta uang
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menjelaskan terkait detail pelaksanaan sidang, baik tanggal dan bulannya.
"Apabila ingin dibayarkan tilangnya, silakan bayar e- tilang sebesar Rp 250.000, itu pun sudah didaftarkan e- tilangnya. Jadi tinggal dibayarkan saja," ucap dia.