TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Dede Rusmana, seorang pria pemegang paspor yang diterbitkan Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah diamankan petugas Imigrasi Nunukan saat hendak menyeberang ke Tawau, di Pelabuhan Tunon Taka, Sabtu (9/4/2022) pagi.
Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan anak buahnya mencegat pria bernama Dede Rusmana itu, lantaran ingin masuk Tawau untuk bekerja, namun tidak mengantongi visa kerja.
Ia menduga pria asal Cilacap itu merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
"Gelagatnya mencurigakan ditambah mau kerja di Malaysia tapi nggak punya visa kerja. Makanya petugas kami amankan yang bersangkutan," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com.
Baca juga: 6 Bulan Tinggal di Mess Pabrik Wilayah Banyuasin, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi
Kini, pria tersebut diserahkan ke Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Harusnya dia punya visa kerja atau surat dari Disnaker Malaysia seperti itu, kalau memang betul mau kerja di Malaysia. Kami anggap itu PMI non prosedural," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pria Pemegang Paspor Terbitan Imigrasi Cilacap Tujuan Tawau Diamankan Imigrasi Nunukan Karena ini