Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Beristri di Yogyakarta Tega Setubuhi Gadis 14 Tahun