News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Beristri di Yogyakarta Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Ditangkap Usai Istri Lapor Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BS (32) warga Yogyakarta tega membawa gadis berinisial NG (14) untuk disetubuhi di kamar hotel

Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Beristri di Yogyakarta Tega Setubuhi Gadis 14 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini