Baik R dan A sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Atas adanya kasus tersebut, Ade berharap para orang tua terus mengawasi pergaulan anak-anaknya.
Apabila melebihi pukul 22.00 orang tua harus mencari keberadaan anak dan memintanya untuk pulang ke rumah.
"Selanjutnya kami akan mengupdate lagi data kelompok-kelompok remaja yang pernah melalukan keresahan hingga tindak pidana di DIY," ungkapnya.
Baca juga: Sedang Cari Kodok, Pria di Wonogiri Temukan Jasad Laki-laki Tanpa Identitas di Kolong Jembatan
Sementara Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menambahkan, proses penyidikan kasus penganiayaan berat itu masih berlanjut.
Pihak kepolisian sedang melakukan pemberkasan secepat mungkin agar memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ini kan baru mulai. Ya, secepatnya P21 nanti kami limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (Tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hilangkan Jejak, Penganiaya Pelajar di Yogyakarta Sembunyikan Gir di Rumah Temannya