Petugas Kepolisian Sektor Seyegan sempat berusaha membantu karena tidak mengetahui jika mereka adalah komplotan pencuri sapi.
Proses perbaikan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Belum selesai ban diperbaiki, petugas Polsek Seyegan mendapat informasi bahwa ada pencurian dua ekor sapi di wilayah Minggir.
Petugas lalu melaporkan ada kendaraan yang mengangkut sapi di wilayah Seyegan dan mengalami bocor ban.
Setelah teridentifikasi, para pelaku kemudian berhasil ditangkap.
Baca juga: Geger Sapi Warga Sragen Mati Mendadak, Awalnya Sehat, Makan Rumput Lalu Kejang-kejang
Satu pelaku berinisial BS berhasil kabur.
"Pelaku berhasil ditangkap kerjasama antara Polsek Seyegan dan Polsek Minggir. Tadinya, ada 3 pelaku. Tetapi yang satu kabur. Satu orang yang DPO ini kami sudah identifikasi," kata dia.
Dalam kejadian tersebut, dua ekor sapi senilai Rp 38 juta berhasil diamankan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan pick-up berikut kunci dan STNK-nya yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Kepada pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara pelaku anak yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan.
"Tapi kami minta wajib lapor dan saat dibutuhkan dalam proses penyidikan siap datang dan didampingi orangtua," kata dia.
Pelaku SDT di hadapan petugas mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian sapi.
Niat sekaligus otak pencurian sapi justru datang dari temannya, BS, yang sedang membutuhkan uang.