News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Yatim Piatu Tewas Dianiaya Kakak Angkat di Sukoharjo, Pelaku Masih SMA, Polisi Ungkap Motifnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Jenazah korban, bocah yatim piatu yang tewas dianiaya kakak angkatnya dan (KANAN) Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

Kronologi penganiayaan

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kronologi penganiayaan terjadi pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.34 WIB.

Awalnya, korban dianiaya pelaku F di lantai dua.

Korban dan pelaku sama-sama berdiri. Korban menghadap barat dan pelaku menghadap ke utara.

Kemudian tersangka mengayunkan kaki kanan mengenai kedua kaki korban hingga terpelanting ke atas dan terjatuh ke lantai, membuat kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

"Korban sempat lemas dan sempat diberikan oleh kakak ipar makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, adapun motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena suka mengambil uang hasil penjualan warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel.

Baca juga: Seorang Mahasiswa di Kuningan Habisi Nyawa Wanita Karena Korban Menolak Diajak Bercinta Dua Kali

Ada tersangka lain

Konferensi pers tewasnya bocah UF alias D (7) yang disiksa dua kakak angkatnya di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Selain F, polisi juga menetapkan GSB (24) sebagai tersangka lain.

GSB yang juga merupakan kakak angkat korban, melakukan tindak kekerasan kepada D.

Ia pernah melakukan pemukulan lebih dari satu kali, karena korban tidak menurut saat disuruh manghafal Al-quran.

Wahyu menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Tersangka GSB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," bebernya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini