Sementara tersangka F terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan )(Kompas.com/Labib Zamani)
Berita lainnya seputar Kabupaten Sukoharjo.
BERITA REKOMENDASI