Lusi mengatakan korban sempat memberitahunya bahwa akan dibawa berobat ke sebuah tempat. Ia pun mencoba menghubungi polisi mengadukan hal tersebut.
Baca juga: Saksi Sebut Korban Penyekapan Atet Sudah Kembalikan Uang Penggelapan Rp 30 Miliar
"Kita komunikasi tersebut, dia bilang bu saya mau dibawa berobat tapi saya tidak tahu kemana, saya koordinasi dengan Polrestabes," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan korban yang saat itu berada di tempat pengobatan mencoba menanyakan lokasi tersebut kepada orang yang akan mengobati nya.
"Ternyata dia dibawa kusuk ke Jalan Mandala. Saya cek tempat tinggal di penampungan itu. Saya pun datang ke Polsek Percut Sei Tuan, untuk meminta pertolongan mau mengambil anak itu," katanya.
Selanjutnya, ia pun mencoba menghubungi keluarga korban di NTT meminta identitas dan foto korban agar mudah dikenali.
"Saya minta identitasnya kepada keluarga sama foto terakhir, untung saja waktu malam itu komunikasi ke kampungnya bagus," ucapnya.
Ia menyebutkan, setelah mendapatkan identitas korban ia bersama dengan personel Polsek Percut Sei Tuan langsung menuju ke lokasi penampungan.
"Kami pergi dengan empat orang polisi ke lokasi, Babinsa dan kepala desa juga ikut. Sampai di sana kita temui ada tiga orang laki - laki yang merupakan penjaga penampungan itu, pemiliknya tidak ada," sebutnya.
Lusi mengatakan, setelah menunggu lama akhirnya pemilik penampungannya Ahmad Yani Siregar datang bersama dengan rekannya.
Baca juga: Saksi Sebut Korban Penyekapan Atet Sudah Kembalikan Uang Penggelapan Rp 30 Miliar
"Pemilik rumah itu datang sama orang perawakan India, lalu kami di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Sesudah itu korban baru mengaku sempat dianiaya oleh pemilik penampungan," tuturnya.
Pemilik penampungan tersebut juga sempat meminta uang ganti rugi kepada korban sebanyak Rp 7 juta. Namun, korban tidak memberikannya.
Hingga akhirnya, kedua belah pihak pun berdamai di Polsek Percut Sei Tuan.
"Pemiliknya sempat minta ganti rugi Rp 7 juta. Kita dibawa ke Polsek lalu didamaikan. Pada saat itu kami berpikir bagaimana adik kami selamat, tidak ada pikiran mengadukan penganiayaan atau TPPO," ucapnya.
Namun, setelah kejadian tersebut pihaknya pun memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut atas dugaan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(Penulis: Alfiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul WANITA Asal NTT Diduga Disekap dan Dianiaya di Tempat Penampungan Medan Tembung