Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tak terima minuman keras yang berada di tempat usahanya disita, pemilik HI C Guest House and Cafe yang beralamat di Jalan Petanang Kecamatan Ilir Timur I mempolisikan anggota Satpol PP dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.
Husni Coadris Cun Hing pemilik kos-kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Satpol-PP dan teman-temannya (Satpol-PP lainnya) karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363.
"Barang saya disita begitu saja.
Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja.
Kemudian karyawan saya menelpon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai barang-barang (miras) sudah diangkut, " kata Husni saat membuat laporan, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Periksa Plt Kasatpol PP PPU, KPK Dalami Izin Usaha Berujung Pemberian Uang ke Abdul Gafur
Pihaknya sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol-PP lainnya dan mengklaim surat izin miras yang dijual ada.
"Ada surat izinnya, saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Dan kata mereka saya harus urus dulu, " katanya.
Kerugian yang dialami akibat ini mencapai Rp 8,8 juta.
Menanggapi pemilik cafe Hi C yang membawa tindakan razia Satpol-PP ke ranah hukum, Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menegaskan, yang dilakukan adalah mengamankan barang bukannya menyita.
"Kami tegaskan itu bukan menyita tapi mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang tidak punya izin ya diamankan, lalu diproses dan bisa dikembalikan jika pemilik menunjukkan surat-surat izin dan mengurusnya di kantor kami, " ujar Aris ketika di konfirmasi lewat telepon, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP sudah sesuai SOP yang berlaku dan jika barang yang tidak memiliki izin akan diamankan terlebih dulu sehingga ia merasa tidak masalah jika pemilik cafe melaporkan ini ke Polrestabes Palembang.
"Silahkan saja (buat laporan). Yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan standar operasionalnya, setiap ada barang bukti yang tidak memiliki izin akan kami amankan dan di proses, " jelasnya.
Kendati pemilik cafe bersikeras menganggap yang dilakukan adalah penyitaan, ia tetap menegaskan bahwa tindakan itu adalah mengamankan barang bukti.
"Itu bukan penyitaan. Barangnya masih diproses, padahal yang bersangkutan bisa datang kesini kalau punya bukti bisa ditunjukkan ke kantor kemudian barangnya dikembalikan, " tegas dia.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe sekaligus kos-kosan yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Ratusan botol tersebut tersimpan di gudang belakang HI C Guest House and Cafe, dan diketahui petugas barang tersebut disembunyikan.
Pemilik serta penjaga Cafe tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual miras.
Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, diamankannya miras dari HI C Cafe berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika lokasi tersebut kerap menyimpan miras.
"Kami sudah sering dapat laporan kalau di sana menyimpan miras. Kami menaruh curiga dan ternyata memang miras yang dijual di cafe tersebut tidak memiliki perizinan, " kata Aris usai Razia yang dilakukan Satpol-PP, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Selanjutnya barang tersebut rencananya akan dimusnahkan karena tak memiliki izin edar.
Baca juga: Alasan PDIP Tarik Diri Dari Pembahasan PPHN: Hindari Penumpang Gelap
Hal ini sesuai Perda Provinsi Sumsel nomor 9 tahun 2011 Jo 2019 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
"Ada miras berbagai merk yang tak memiliki izin edar berikutnya akan kami musnahkan. Kemudian pemilik tempat kami berikan pembinaan soal perizinan minuman alkohol, " jelasnya.
Meski mayoritas tempat hiburan banyak yang tutup namun masih ada saja yang berkumpul di tempat kos.
"Mayoritas sudah kooperatif dan menaati surat edaran Gubernur, namun masih kami temukan tempat yang melakukan pelanggaran, " katanya.
Selain minuman beralkohol, pihaknya juga mengamankan total 34 pria dan wanita yang tidak memiliki izin tinggal dan identitas.
Bahkan dua pasang diantaranya bukan suami istri.
"Ada yang beralasan kerja, kuliah dan sebagainya. Saat diperiksa anggota mereka tidak bisa menunjukkan identitas dan izin tinggal, karena ada beberapa yang berasal dari luar Palembang dan luar Sumsel. Selanjutnya mereka akan kami BAP dan diberi pembinaan, " ujarnya.
Personel gabungan dan Satpol-PP Provinsi Sumsel diterjunkan dalam razia sebanyak 110 orang. Yang terdiri dari Satpol-PP Banyuasin, Palembang, dan TNI Polri.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Miras Dibawa Satpol-PP Sumsel Saat Razia, Pemilik Cafe di Palembang Lapor Polisi