News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Bocah Yatim Piatu Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka, Ini Perannya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia F (18) dan G (24) kepada UF (7) usai konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus bocah yatim piatu tewas dianiaya kakak angkatnya memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Seorang tersangka menjadi pemicu korban tewas.

Semantara, tersangka lain selama ini menganiaya korban.

Dua pelaku yang ditetapkan jadi tersangka yakni kakak sepupu korban, yaitu G, (24), dan adiknya F, (18).

Korbanadalah UF (7,) warga Dukuh Blateran RT 1 RW 2, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022."

"Di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

Wahyu mengungkapkan, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30 ribu.

“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” jelasnya.

Lalu, pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban, istri G, tersebut mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.

Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: FAKTA Bocah Yatim Piatu di Sukoharjo Tewas Dianiaya 2 Kakak Sepupu, Korban Ditendang hingga Terjatuh

Baca juga: Bocah Yatim Piatu Tewas Dianiaya Kakak Angkat di Sukoharjo, Pelaku Masih SMA, Polisi Ungkap Motifnya

“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam melakukan penganiayaan tersebut, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya.

Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.

Dia menegaskan, dua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda.

Baca juga: KRONOLOGI Gadis 16 Tahun Tewas Diduga Overdosis, Sempat Hadiri Ultah Pacar, Ada Cairan di Alat Vital

Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Anak Yatim Piatu: Mencuri Uang Warung

(TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini