News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Penyelenggaraan Haji Dibuka Tahun Ini, Usia Calon Jamaah Haji Dibatasi

Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah mengelilingi Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada hari pertama hari raya al-Adha yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, pada 20 Juli 2021.

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Setelah ditunda dua tahun, akhirnya Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia tahun ini bisa menunaikan ibadah haji. 

Pemerintah Arab Saudia, memberikan kuota bagi jamaah haji Indonesia sebanyak 1 juta orang. 

Di daerah Kota Bima, Kementerian Agama (Kemenag) belum mengetahui berapa kuota jamaah haji untuk daerah. 

"Belum ada kepastian berapa kuotanya. Kami di daerah masih menunggu dari pemerintah pusat," jelas Kasi Penyelenggaraan Haji dsn Umroh Kemenag Kota Bima, H Muhammad Syafi'i. 

Nantinya kuota setiap provinsi akan ditentukan oleh pusat, kemudian provinsi yang bagi jatah untuk kabupaten dan kota. 

Meski belum dipastikan kuota, namun sudah dipastikan regulasi pemberangkatan Haji tahun ini berbeda dari sebelum Covid-19. 

Baca juga: Berhasil Menang Besar di Semifinal Ketupat Mayday, PLN Tancapkan Kaki ke Final dan Targetkan Juara

Sebelumnya jelas Syafi'i, semua usia dibolehkan untuk berangkat asalkan telah memenuhi ketentuan.

Pada tahun ini, hanya dibolehkan bagi CJH yang memenuhi syarat usia maksimal 65 tahun. 

Soal regulasi baru ini, Muhammad Syafi'i mengaku tidak mengetahui pasti alasannya karena kebijakan dibuat langsung oleh pemerintah pusat.

Mengacu pada pengalaman pemberangkatan haji sebelum Covid-19, setiap tahun pemerintah Arab Saudi memberikan kuota 3 juta CJH untuk dunia. 

Artinya dengan jumlah 1 juta jamaah tahun ini, hanya sebagian kecil yang akan diberangkatkan dari Indonesia. 

"Misalnya kalau Kota Bima dapat kuota nanti, paling gak hanya 20 atau 30 persen dari total CJH yang kami siapkan,"  tandasnya. 

Baca juga: Mengenal Peristiwa Nuzulul Quran: Asal-usul, Keistimewaan, hingga Amalannya

Sementara itu, Rohana seorang CJH asal Kota Bima mengaku kecewa dengan aturan pembatasan usia yang diterapkan pemerintah. 

"Kita mau ibadah, kenapa harus dihalangi oleh pemerintah? Ini tidak benar," tegasnya. 

Apalagi lanjut Rohana, untuk menunggu jatah berangkat haji seorang calon jamaah haji harus menunggu puluhan tahun. 

Kemudian sekarang ini, harus dibatasi usia sehingga semakin membuat kecewa. 

"Mending ketika kita daftar dan lunas langsung bisa berangkat. Ini kan nggak. Kita harus mengantri lagi sampai usia kita tua," pungkasnya. 

Hal yang sama juga disampaikan juhriana, warga Kabupaten Bima yang mengaku kecewa karena memikirkan tidak akan bisa membawa orang tuanya untuk menunaikan ibadah haji. 

Baca juga: Bupati Lombok Timur Salurkan ZIS Melalui Baznas, Harap Jadi Tradisi Setiap Tahun

"Orang tua saya sekarang usianya sudah lebih dari 60 tahun. Berangkatnya belum pasti kapan. Sekarang malah ada pembatasan usia lagi," ketusnya. 

Ia berharap, pemerintah memprioritaskan calon jamaah haji yang sudah tua sehingga keinginannya menunaikan ibadah haji terpenuhi. 

"Soal nantinya mampu atau tidak, sehat atau tidak, itu urusan nanti. Yang penting, jangan dibatasi dulu secara aturan seperti sekarang ini," pungkasnya.

(TribunLombok.com, Atina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini