News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pisau Kecil

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.

Tak hanya itu, polisi juga mengambil pisau dapur yang digunakannya untuk membunuh dua begal.

Dikutip dari Kompas.com, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Amaq Sinta sempat ditahan selama dua malam di sel tahanan Polsek Praya Timur.

Dibebaskan, tapi Masih Berstatus Tersangka

Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah. (Dok. Polres Loteng)

Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, mengungkapkan Amaq Sinta sudah dipulangkan pada Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah

Baca juga: FAKTA Temuan 2 Mayat Pria di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Begal, Korbannya Jadi Tersangka

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," ujar Hery, dikutip dari TribunLombok.com.

Lebih lanjut, Hery mengungkapkan penangguhan penahanan sudah menjadi hak tersangka, sesuai syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," katanya.

"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada," imbuhnya.

Terkait pembebasan dirinya, Amaq Sinta mengaku senang lantaran bisa berkumpul bersama keluarga.

Kendati demikian, ia berharap bisa bebas murni dan kasusnya tak sampai di persidangan.

"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," ungkapnya.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini